Tuesday, March 2, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Hakim Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur 3,5 Tahun Bui

October 27, 2017
in News
2 min read
Hakim Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur 3,5 Tahun Bui
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Hakim Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur 3,5 Tahun Bui

Mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo. Hakim menyatakan, Dwi terbukti secara bersalah dan meyakinkan menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. (Foto: Antara)

Jakarta ‎- Majelis hakim pada Pengailan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan‎ terhadap mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo.

Hakim menyatakan, Dwi terbukti secara bersalah dan meyakinkan menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee atas pengurusan calling visa.

Dwi diketahui mempunyai kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen/ persyaratan terhadap warga negara asing yang mengajukan permohonan calling visa di KBRI Kuala Lumpur. Para pemohon merupakan warga asing yang berasal dari negara-negara rawan.

Tak hanya itu, Dwi juga dinyatakan terbukti menerima uang berjumlah 63.500 ringgit Malaysia dari Satya Rajasa Pane. Uang itu diberikan sebagai imbalan pembuatan paspor dengan metode Reach-Out.

Dwi dalam jabatannya mempunyai kewenangan untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan pembuatan paspor untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Akan tetapi dalam penyidikan, staf KBRI menyerahkan sebagian uang ringgit Malaysia yang diterima dari Dwi kepada KPK.

Atas perbuatan itu, Dwi dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan terdakwa Dwi di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Dwi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Dwi telah menurunkan citra Bangsa Indonesia di luar negeri.

“Terdakwa sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, dan belum pernah dihukum,” tutur hakim menjelaskan hal yang meringankan.

ADVERTISEMENT

TAGS : Kasus Korupsi Dwi Widodo

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23884/Hakim-Vonis-Eks-Atase-Imigrasi-KBRI-Kuala-Lumpur-35-Tahun-Bui/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Menata DPR Menuju Parlemen Modern

Next Post

GP Ansor: Kebhinnekaan Adalah Senjata untuk Mengalahkan Penindasan

Related Posts

Tahun Ini, Indonesia Belum Bisa Buka Penerbangan Internasional untuk Gaet Wisman
News

Tahun Ini, Indonesia Belum Bisa Buka Penerbangan Internasional untuk Gaet Wisman

March 2, 2021
Menko PMK Sebut Bela Negara Dapat Cegah Radikalisme
News

Menko PMK: Vaksin Mandiri Sangat Dimungkinkan

March 2, 2021
Penggunaan Tali Masker Dinilai Tak Tepat, Ini Alasannya
News

Pascatemuan Varian Inggris di Indonesia, Pemerintah Perketat Pengawasan di Pintu Masuk

March 2, 2021
Next Post
GP Ansor: Kebhinnekaan Adalah Senjata untuk Mengalahkan Penindasan

GP Ansor: Kebhinnekaan Adalah Senjata untuk Mengalahkan Penindasan

Praperadilan Tersangka Korupsi Heli AW-101 akan Berpengaruh ke Puspom TNI

Praperadilan Tersangka Korupsi Heli AW-101 akan Berpengaruh ke Puspom TNI

Terungkap, Perusahaan Peserta Lelang e-KTP Berkantor di Tempat Milik Novanto

Terungkap, Perusahaan Peserta Lelang e-KTP Berkantor di Tempat Milik Novanto

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penggunaan Tali Masker Dinilai Tak Tepat, Ini Alasannya

Penggunaan Tali Masker Dinilai Tak Tepat, Ini Alasannya

5 days ago
Sudah Beroperasi, Taksi Helikopter Siap Mengantar ke Titik-titik Ini

Sudah Beroperasi, Taksi Helikopter Siap Mengantar ke Titik-titik Ini

4 days ago
Bukan Rintangan untuk terus meningkatkan kesadaran inklusi di Wilayah 3T – KRJOGJA

Bukan Rintangan untuk terus meningkatkan kesadaran inklusi di Wilayah 3T – KRJOGJA

5 days ago
Dikenal Humoris, Kehadiran 4 Zodiak Ini Selalu Bikin Tertawa

Intip Nasib 12 Zodiak Sepanjang Maret Lewat Kartu Tarot

2 days ago
Jutaan WP Sudah Lapor Pajak

Jutaan WP Sudah Lapor Pajak

6 days ago
Bamsoet Puji Upaya Pertamina Migrasi Kendaraan Konvesional ke Listrik 

Bamsoet Puji Upaya Pertamina Migrasi Kendaraan Konvesional ke Listrik 

6 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Seratusan Ribu Penumpang Dilayani Bandara Ngurah Rai di Februari

Tahun Ini, Indonesia Belum Bisa Buka Penerbangan Internasional untuk Gaet Wisman

Menko PMK: Vaksin Mandiri Sangat Dimungkinkan

Pascatemuan Varian Inggris di Indonesia, Pemerintah Perketat Pengawasan di Pintu Masuk

Red Carpet Virtual, 10 Selebriti Tetap Tampil Anggun di Golden Globe

Izin Industri Miras Sudah Ada Sejak Indonesia Belum Merdeka

Trending

Sebelum Meninggal, Rina Gunawan Sempat Mengalami Sesak Napas
Ekonomi

Sebelum Meninggal, Rina Gunawan Sempat Mengalami Sesak Napas

March 2, 2021

JawaPos.com – Rina Gunawan meninggal pada usia muda, 46 tahun. Ia mengembuskan napas terakhir di RSPP Simprug,...

Latihan Basket, Al Ghazali dan Teuku Rassya Mengalami Cidera Kecil

Latihan Basket, Al Ghazali dan Teuku Rassya Mengalami Cidera Kecil

March 2, 2021
Menparekraf dukung pengembangan wisata berbasis otomotif di Tanah Air

Menparekraf dukung pengembangan wisata berbasis otomotif di Tanah Air

March 2, 2021
Seratusan Ribu Penumpang Dilayani Bandara Ngurah Rai di Februari

Seratusan Ribu Penumpang Dilayani Bandara Ngurah Rai di Februari

March 2, 2021
Tahun Ini, Indonesia Belum Bisa Buka Penerbangan Internasional untuk Gaet Wisman

Tahun Ini, Indonesia Belum Bisa Buka Penerbangan Internasional untuk Gaet Wisman

March 2, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Sebelum Meninggal, Rina Gunawan Sempat Mengalami Sesak Napas
  • Latihan Basket, Al Ghazali dan Teuku Rassya Mengalami Cidera Kecil
  • Menparekraf dukung pengembangan wisata berbasis otomotif di Tanah Air
  • Seratusan Ribu Penumpang Dilayani Bandara Ngurah Rai di Februari
  • Tahun Ini, Indonesia Belum Bisa Buka Penerbangan Internasional untuk Gaet Wisman

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!