NEGARA, BALIPOST.com – Hampir tiga bulan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemkab Jembrana belum terealisasi. Kondisi ini membuat para pegawai bertanya-tanya, terlebih di bulan Februari dan Maret ini berderet hari raya sehingga tunjangan kinerja itu membantu tambahan penghasilan.
Sejumlah pegawai mengungkapkan TPP semestinya sudah bisa dirasakan terlebih sudah beberapa bulan berjalan. Padahal mereka juga sudah mengikuti alur kinerja yang menentukan nilai TPP tersebut. Bulan-bulan ini berderet hari raya, dan harapannya tunjangan penghasilan itu bisa membantu.
Di beberapa kabupaten lain, sudah bisa ditentukan. Kabupaten Jembrana masih bergantung dari dana dari pusat (DAU) untuk tunjangan ini. Belum bisa bergantung dari pendapatan daerah.
Jika ada kendala misalnya terkait aturan baru, semestinya segera ditindaklanjuti seperti di awal penerapan TPP ini. Apalagi dalam sebulan ini juga akan ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya bergantung pada nilai TPP.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, Kamis (14/3) mengatakan untuk TPP memang masih terkendala persetujuan dari pemerintah pusat. Sehingga atas petunjuk Bupati, pihaknya kemarin langsung ke Kementerian Dalam Negeri guna menindaklanjuti persoalan hingga belum ada persetujuan. “Ada kendala, hari ini langsung atas perintah Pak Bupati, saya hari ini ke pusat untuk mencari benang kusutnya. Memang ada penyesuaian mengikuti peraturan kementerian keuangan, segera kita koordinasikan,” ujar Budiasa.
Beberapa penyesuaian terkait besaran nilai TPP agar tidak selisih jauh antar jabatan juga sudah dilakukan. Termasuk untuk pegawai di Sekretariat DPRD yang mengalami penyesuaian. Pemerintah daerah juga berupaya untuk segera mendapatkan persetujuan TPP ini terlebih sudah akan memasuki pencairan THR. Nilai THR itu ditentukan dari nilai TPP terakhir. “Nah kalau TPP nya belum cair, THR juga tidak bisa karena ditentukan juga dari TPP,” tambah Sekda.
Karena itu pihaknya langsung ke pemerintah pusat untuk mengkoordinasikan hal tersebut. (Surya Dharma/balipost)
Credit: Source link