DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi Covid-19 telah berdampak buruk terhadap perekonomian global, nasional, dan Bali. Di Bali sendiri, angka COVID-19 yang dinamis dengan trend meningkat menjadi pertimbangan pelaksanaan kebijkan PPKM Darurat.
Namun kebijakan pembatasan tersebut dipercaya dapat membawa dampak positif terhadap ekonomi Bali nantinya. Masyarakat diminta bersabar.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Bali Trisno Nugroho dan Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Giri Tribroto, Kamis (8/7).
Trisno mengatakan, pembatasan seperti PPKM Darurat tentunya akan memperlambat pemulihan ekonomi Bali yang sangat tergantung pada sektor pariwisata.
Pada semester I 2021, kebutuhan uang tunai di masyarakat melalui penarikan perbankan di Bank Indonesia tercatat sebesar Rp 5.338 miliar. Bila dibandingkan pada periode yang sama tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp 6.524 miliar, kebutuhan uang tunai di masyarakat mengalami penurunan sebesar 18% atau sebesar Rp 1.185 miliar.
Selanjutnya, pada periode semester I 2021, jumlah uang yang disetorkan perbankan ke BI tercatat sebesar Rp 6.513 miliar, mengalami penurunan sebesar 31% atau sebesar Rp 3.035 miliar, bila dibandingkan dengan semester I 2020 yang tercatat sebesar Rp 9.548 miliar.
Indikator peredaran uang di masyarakat yang menurun tersebut harus menjadi motivasi untuk segera menyelesaikan Pandemi ini. Apabila angka Covid-19 memburuk, maka citra Bali juga dipertaruhkan. “Singkatnya, prakondisi yang harus dihadapi bagi perekonomian Bali agar bisa bangkit adalah terkendalinya angka Covid-19,” tegasnya.
Trisno menegaskan bahwa PPKM dapat membawa dampak positif dengan sasaran yakni terkendalinya angka Covid-19. Oleh sebab itu, kebijakan ini harus mendapat dukungan semua pihak, agar tujuannya dapat tercapai. Semakin cepat angka Covid terkendali, maka semakin cepat perekonomian bangkit.
Sektor yang diperkirakan masih dapat tumbuh positif diantaranya, pertanian, kehutanan, dan perikanan, pertambangan dan penggalian, konstruksi, informasi dan komunikasi, jasa kesehatan dan kegiatan sosial, jasa pendidikan dan jasa lainnya.
Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Giri Tribroto mengatakan, dampak PPKM Darurat tidak seburuk periode awal pandemi tahun lalu. Sebab, pelaku bisnis sudah mulai terbiasa dan beradaptasi dengan melakukan digitalisasi bisnisnya.
Sementara itu, permintaan global dan mulai tingginya harga beberapa komoditas tertentu akan mendorong bisnis yang berorientasi ekspor. Ditambah lagi dengan usaha pemerintah yang luar biasa melakukan vaksinasi masyarakat untuk tercapainya herd immunity.
Jadi yang terpenting saat ini adalah mematuhi PKM Darurat dan bersabar untuk mengurangi mobilitas. “Dampak PPKM Darurat saat ini terhadap bisnis sangat tergantung dengan progress kasus di lapangan. Apabila berhasil menurunkan pertambahan jumlah kasus Covid-19 dalam periode sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 maka dampaknya tidak buruk,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)
Credit: Source link