JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat anjlok Rp 10.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.032.000 per gram hari ini, Selasa (17/1). Harga tersebut tercatat menurun tajam dibandingkan sebelumnya yang dibanderol Rp 1.042.000 per gram pada Senin (16/1).
Mengutip laman Logam Mulia, harga jual yang anjlok juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 940.000 per gram dari sebelumnya Rp 950.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas bertahan stabil di atas level kunci USD 1.900 per troy ons selama jam-jam awal Asia pada hari Selasa, didukung oleh harapan kenaikan suku bunga yang lebih lambat oleh Federal Reserve Amerika Serikat (AS).
Spot emas stabil di harga USD 1,917.24 per troy ons pada 0034 GMT. Pada hari Senin, harga mencapai USD 1.929, tercatat sebagai harga tertinggi sejak akhir April 2022. Sedangkan emas berjangka AS sedikit berubah menjadi USD 1,920.80.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (17/1) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 566.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.032.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.935.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.815.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.412.000
Harga emas 50 gram: Rp 48.745.000
Harga emas 100 gram: Rp 97.412.000
Harga emas 250 gram: Rp 243.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 486.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 972.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link