JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) anjlok Rp 5.000 hari ini, Sabtu (29/10). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 939.000 per gram dari sebelumnya Rp 944.000 pada Jumat (28/10).
Harga perdagangan ini tercatat paling rendah dalam sepekan dibandingkan pada Kamis (27/10), yang sempat berada di angka tertinggi sebesar Rp 948.000 per gram. Namun demikian, harga tersebut tercatat memperpanjang siklus penurunan harga emas sejak Rabu (9/3) yang sempat dibanderol Rp 1.036.000 per gram.
Kontraksi harga juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 823.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 832.000 per gram. Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas turun lebih dari 1 persen dalam perdagangan pada Jumat (28/10). Ini terjadi imbas dolar dan imbal hasil obligasi naik karena bayang-bayang tekanan inflasi yang akan diprediksi tinggi.
Hal ini juga memperkuat ekspektasi bahwa kenaikan suku bunga dari Federal Reserve AS minggu depan akan tetap besar dan kuat. Spot emas turun 1,3 persen menjadi USD 1.641,30 per ons pada 1743 GMT. Sementara emas berjangka AS turun 1,3 persen dan menetap di harga USD 1.644,8 per ons.
Emas sangat sensitif terhadap kenaikan suku bunga AS, karena hal ini meningkatkan biaya peluang pemegang emas batangan yang tidak memberikan imbal hasil, sekaligus mendorong penguatan dolar.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Sabtu (29/10) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 519.500
Harga emas 1 gram: Rp 939.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.470.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.885.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.087.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.095.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.112.000
Harga emas 250 gram: Rp 220.105.000
Harga emas 500 gram: Rp 439.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 879.600.000
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Editor : Edy Pramana
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link