Jawapos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat naik Rp 2.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.029.000 per gram hari ini, Rabu (1/2). Harga tersebut tercatat naik pada perdagangan hari ini dibandingkan sebelumnya yang dibanderol Rp 1.027.000 per gram Selasa (31/1).
Mengutip laman Logam Mulia, kenaikan juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 933.000 per gram dari sebelumnya Rp 930.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, emas diperdagangkan dalam kisaran harga yang sempit pada hari Rabu, karena investor menahan diri dari mengambil taruhan besar menjelang keputusan kebijakan Federal Reserve Amerika Serikat (AS) atau The Fed yang akan dirilis hari ini.
Spot emas turun 0,1 persen menjadi USD 1.925,09 per tory ons pada pukul 02.37 GMT, sedangkan emas berjangka AS turun 0,3 persen menjadi USD 1.940,50.
Emas harus bertahan di atas level USD 1.900 menjelang pertemuan Fed dan pesan Fed perlu didengar untuk memahami kemungkinan arah bullion selanjutnya, kata Matt Simpson, analis pasar senior di City Index.
Keputusan kebijakan Fed dijadwalkan pada 1900 GMT, diikuti oleh konferensi pers dari Jerome Powell pada 1930 GMT. Bank sentral AS secara luas diperkirakan akan menurunkan kenaikan suku bunga menjadi 25 basis poin (bps) dari 50 bps pada bulan Desember.
Suku bunga yang lebih rendah cenderung bermanfaat untuk emas batangan, mengurangi biaya peluang untuk memegang aset yang tidak menghasilkan.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (1/2) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 564.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.029.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.920.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.785.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.337.000
Harga emas 50 gram: Rp 48.595.000
Harga emas 100 gram: Rp 97.112.000
Harga emas 250 gram: Rp 242.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 484.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 969.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Credit: Source link