JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk merangkak naik Rp 3.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.017.000 per gram hari ini, Selasa (7/2). Harga tersebut tercatat naik dibandingkan hari sebelumnya sebesar Rp 1.014.000 per gram pada Senin (6/2).
Mengutip laman Logam Mulia, harga jual yang naik juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 4.000 per gram. Hal ini membuat buyback per Selasa menjadi sebesar Rp 902.000 per gram dari sebelumnya Rp 898.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas naik tipis pada hari Selasa, dibantu oleh sedikit kemunduran dalam dolar, dengan investor mengincar pidato Ketua Federal Reserve Jerome Powell di kemudian hari untuk mengukur jalur kebijakan moneter bank sentral AS.
Spot emas naik 0,2 persen menjadi USD 1.870,63 per troy ons pada pukul 00.46 GMT, setelah mencapai level terendah sejak 6 Januari di sesi sebelumnya. Sedangkan, emas berjangka AS naik 0,2 persen menjadi USD 1.882,50.
Indeks dolar turun 0,1 persen menjadikan emas taruhan yang lebih menarik bagi pelanggan yang memegang mata uang lain.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (7/2) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 558.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.017.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.860.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.665.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.037.000
Harga emas 50 gram: Rp 47.995.000
Harga emas 100 gram: Rp 95.912.000
Harga emas 250 gram: Rp 239.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 478.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 957.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Editor : Banu Adikara
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link