JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik Rp 5.000 hari ini, Kamis (27/10). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 948.000 dari sebelumnya Rp 943.000 sejak Selasa (24/10).
Kenaikan harga juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 836.000. Harga tersebut tercatat naik Rp 7.000 dari harga sebelumnya Rp 829.000.
Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, harga emas naik pada hari Kamis, karena dolar AS dan imbal hasil Treasury turun di tengah meningkatnya ekspektasi pengetatan kebijakan moneter yang lebih lambat oleh Federal Reserve di akhir tahun.
Spot emas naik 0,3 persen menjadi USD 1.669,16 per ons pada 0116 GMT, setelah mencapai level tertinggi dua minggu pada hari Rabu. Sementara emas berjangka AS naik 0,3 persen menjadi USD 1.673,30.
Saat ini, indeks dolar melemah sehingga membuat emas yang dihargakan dengan greenback lebih murah bagi pembeli luar negeri. Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Kamis (27/10) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 524.000
Harga emas 1 gram: Rp 948.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.515.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.975.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.312.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.545.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.012.000
Harga emas 250 gram: Rp 221.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 441.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 888.600.000
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link