JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat naik tipis Rp 2.000 menjadi Rp 1.008.000 per gram hari ini, Selasa (27/12). Harga tersebut tercatat naik setelah bertahan sebesar Rp 1.006.000 sejak Sabtu (24/12).
Mengutip laman Logam Mulia, harga jual yang naik juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 908.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas naik tipis pada awal perdagangan Asia hari Selasa, dibantu oleh melemahnya dolar meskipun perdagangan masih rendah setelah akhir pekan Natal yang panjang.
Spot emas naik 0,3 persen menjadi USD 1.802,63 per ons pada 0021 GMT, sedangkan emas berjangka AS naik 0,3 persen menjadi USD 1.810,00. Indeks dolar tergelincir 0,1 persen membuat emas batangan lebih murah untuk pembeli luar negeri.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (27/12) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 554.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.008.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.815.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.575.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.812.000
Harga emas 50 gram: Rp 47.545.000
Harga emas 100 gram: Rp 95.012.000
Harga emas 250 gram: Rp 237.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 474.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 948.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link