Setya Novanto
Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (19/10/2014). Ketua DPR RI, Setya Novanto diagendakan memberi kesaksian dalam sidang tersebut.
“Iya, dijadwalkan saksi untuk Andi Narogong,” ucap kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Sebelumnya Ketum Partai Golkar itu pernah diagendakan bersaksi dalam sidang Andi Narogong pada Senin 9 Oktober 2017 lalu. Namun, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan masih dalam kondisi sakit.
Kini, kondisi kesehatan Novanto telah memulih. Bahkan, sudah melakukan aktifitas selaku Ketua DPR RI. Pun demikian, Samsul belum menerima informasi mengenai kehadiran Novanto dalam persidangan kliennya tersebut.
Selain Setya Novanto, sejumlah saksi juga dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam persidangan besok. Di antaranya, Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, Onny Hendro Adhiak Sono, Drajat Wisnu Setyawan.
Seperti diketahui, Andi Narogong didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Andi Narogong disebut bersama Ketua DPR Setya Novanto mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Selain Itu, Andi Narogong juga diduga mengatur proyek e-KTP dari awal perencanaan sampai proses pengadaan kartu penduduk elektronik itu.
Novanto sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, status tersangka itu digugurkan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar. Hakim Cepi menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK, tidak sah.
TAGS : E-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23497/Hari-Ini-Setya-Novanto-Jadi-Saksi-di-Pengadilan-Tipikor/