JawaPos.com – Pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri, Ariyanto mengaku melihat Ferdy Sambo pulang ke rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 sore hari, atau sesaat sebelum penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah Sambo tiba, Ariyanto kembali ke kantor Div Propam Polri di Mabes Polri.
“Saya langsung ke kantor, nyampai ke kantor adzan Magrib. Di kantor sampai malam untuk pastinya nggak tahu,” kata Ariyanto saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Ariyanto mengaku pada hari itu belum mengetahui adanya penembakan terhadap Yosua. Dia kembali ke kantor untuk menjaga menunggu Sambo kembali setelah bermain badminton.
Sebab, pada 8 Juli 2022 Sambo seharusnya bermain badminton di rumah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis di wilayah Depok, Jawa Barat.
“Ini di BAP saudara sampai jam 24.00 di tanggal 8 dari jam 18.00 sampai jam 24.00 tadi saudara ditanyakan bahwa pulang setelah Sambo pulang, ini Sambo tanggal 8 sudah pulang pas nganter surat, tapi saudara ini masih di kantor ada apalagi?” tanya Majelis Hakim.
“Karena setahu saya beliau main bulutangkis,” jawab Ariyanto.
Menurut Ariyanto, Sambo biasa kembali ke kantor setelah bermain bulutangkis untuk membersihkan diri. Namun, pada hari ini, Sambo tak terlihat ke kantor hingga malam hari.
Ariyanto memilih tetap diam di kantor menunggu Sambo datang. “Stand by aja pak, takut ada perintah,” ucapnya.
Dia pun hanya duduk-duduk saja di kantor hingga malam hari tanpa adanya perintah apapun dari Sambo. Ariyanto kemudian memutuskan pulang setelah malam larut.
Diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.
“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.
Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link