Ahmad Hidayat Mus
Jakarta – Calon gubernur Maluku Utara 2018-2023, Ahmad Hidayat Mus (AHM) diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp 51 miliar. Jumlah harta kekayaan itu diketahui dari laman http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia yang diakses Senin (19/3/2018).
Harta itu mengalami lonjakan yang cukup signifikan dari pelaporan harta Hidayat ke KPK. Tercatat, Hidayat sebelumnya telah tiga kali melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antikorupsi.
Seperti diakses dari laman https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/, Hidayat tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 7,6 miliar. Jumlah itu dilaporkan Hidayat pada 2005 atau awal menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula.
Pada Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pertamanya itu, Hidayat tercatat memiliki dua bidang tanah di Jakarta Selatan dan Kota Manado, Sulawesi Utara. Hidayat juga tercatat memiliki 6 unit mobil dari berbagai merek, di antaranya Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz dan 1 unit speedboat.
Pada LHKPN kedua pada 2010, atau saat memasuki periode kedua menjabat Bupati Kepulauan Sula, Harta Hidayat naik menjadi Rp 36,7 miliar dan US$110 ribu. Jumlah tersebut terdiri dari harta tak bergerak dan bergerak.
Dalam LHKPN itu, Hidayat tercatat mempunyai 19 bidang tanah dan bangunan mencapai Rp21 miliar. Tanah yang dikuasai AHM itu tersebar di sejumlah daerah, mulai di Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Bandung, Manado, Minahasa Utara sampai Kepulauan Sula.
Masih dalam LHKPN itu, Kendaraan Hidayat bertambah menjadi 11 unit mobil dan 1 unit speedboat. Mobil baru yang dia miliki antara lain Range Rover, Toyota Alphard, BMW, hingga 2 unit Hummer. Hidayat juga memiliki surat berharga hingga giro senilai Rp 8,5 miliar.
Sedangkan pada LHKPN 2013, total kekayaannya berkurang sedikit menjadi Rp 35,2 miliar dan US$110 ribu. Kepemilikan aset tanah dan bangunan hingga surat berharga tak terjadi perubahan signifikan. Harta itu dilaporkan saat Hidayat maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara 2013-2018.
Niatan Hidayat mengikuti kontestasi pemilihan gubernur Maluku Utara 2018-2023 kandas setelah KPK menetapkanya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hidayat dijerat bersama adiknya, Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 3,4 miliar itu, Hidayat diduga kecipratan Rp 850 juta. Sementara Zainal diduga diuntungkan Rp 1,5 miliar.
TAGS : Maluku Utara Tersangka Korupsi Ahmad Hidayat Mus
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin