JawaPos.com – Kuliner makanan beku atau frozen food semakin banyak beredar di pasaran. Jika ingin ikut berbisnis makanan beku, tentu para pengusaha kuliner wajib mengetahui syarat aman makanan beku untuk layak konsumsi pada konsumen.
Dalam keterangan resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Kamis (21/10), pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.
Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha. Lalu apa syarat yang diterapkan BPOM?
1. Masa Kedaluwarsa Maksimal 7 Hari
Mempunyai masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 hari dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label.
2. Perhatikan Cara Penjualan
Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
3. Pangan olahan siap saji
Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan Badan POM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Credit: Source link