Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo
Jakarta – Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Setibanya di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Hary Tanoe yang mengenakan batik lengan panjang enggan berkomentar terkait pemeriksaannya. “Nanti ya,” singkat Hary Tanoe, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7).
Sebelumnya, Bos MNC Group itu mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Selasa (4/7) lalu.
Diketahui, Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Ia dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Berikut isi pesan singkat Hary Tanoe kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto adalah:
“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”
TAGS : Hary Tanoesoedibjo Hary Tanoe Tersangka Polri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18479/Hary-Tanoe-Penuhi-Pemeriksaan-sebagai-Tersangka-di-Mabes-Polri/