MAFIA tanah adalah problem lama. Modus untuk menguasai lahan incarannya beragam. Untuk mengatasinya, tidak bisa dilakukan sendiri oleh polisi. Diperlukan peran serta instansi lain. Bukan hanya unsur penegak hukum.
Misalnya, asosiasi pengembang properti dan akademisi sebagai ahli. Masing-masing harus mempunyai komitmen yang sama.
Misi memberantas mafia tanah adalah salah satu program prioritas kami. Upayanya sejalan dengan instruksi presiden dan Kapolri. Polda Jatim beruntung mendapat dukungan penuh. Hingga terbentuk satuan tugas (satgas) khusus antimafia tanah. Di dalamnya terdapat para pihak yang berkompeten. Dengan begitu, penindakan terhadap mafia tanah bisa berjalan lebih maksimal.
Keberadaan satgas merupakan salah satu solusi untuk mencegah praktik mafia tanah. Pelakunya kini tidak memiliki ruang gerak secara bebas. Saya bisa memastikannya. Buah pembentukan satgas itu sudah terlihat. Beberapa praktik kejahatan pertanahan berhasil diungkap. Baik oleh direktorat reserse kriminal umum maupun polres jajaran. Nilai kerugian yang dilaporkan pun tidak sedikit.
Dan yang harus diingat, pengungkapan itu adalah keberhasilan satgas. Bukan polisi sendiri. Melainkan kerja sama antarinstansi.
Semangat memberantas mafia tanah tidak hanya dirasakan satgas, tapi juga masyarakat secara luas. Buktinya, hotline pengaduan mafia tanah yang dibuka beriringan dengan pembentukan satgas tidak pernah sepi.
Credit: Source link