Ketua Komisi III DPR, Herman Herry
Jakarta, Jurnas.com – Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunjukkan taringnya dalam agenda pemberantasan korupsi.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, penetapan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya menjadi salah satu terobosan Jaksa Agung Burhanuddin selama tiga bulan menjabat. Mengingat, seluruh rakyat Indonesia saat ini punya harapan besar terhadap Kejaksaan khususnya terkait penanganan kasus Jiwasraya.
“Ini merupakan momentum penting bagi Jaksa Agung dan jajarannya untuk menunjukan taringnya. Meski sudah menetapkan tersangka, saya mendorong Jaksa Agung juga berfokus pada pengembalian uang para nasabah Jiwasraya. Laksanakan perintah presiden, tegakkan hukum setegak-tegaknya,” kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/1).
Pada kesempatan rapat kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR beberapa hari yang lalu, Herman menegaskan bahwa Kejaksaan tidak boleh kalah dari institusi penegak hukum lain dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi.
“Sebab, saya yakin Kejaksaan memiliki sumber daya manusia dan infrastruktur yang sangat memadai dalam mengusut kasus-kasus besar,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Selain itu, kata Herman, Jaksa Agung Burhanudin juga telah melakukan terobosan dalam melaksanakan evaluasi internal di tubuh kejaksaan. Sebagai bukti, langkah cepat Jaksa Agung dalam membubarkan TP4 dan TP4D yang selama ini diketahui menjadi ajang kongkalikong proyek antara Jaksa dan Pemerintah Daerah.
“Saya rasa hal ini menujukan bahwa Jaksa Agung sebagai pucuk pimpinan tertinggi kejaksaan memiliki keberanian dalam melakukan auto kritik terhadap institusi yang dipimpinnya sendiri,” demikian Herman.
TAGS : Komisi III DPR Herman Herry Panja Jiwasraya Kejaksaan Agung
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin