Ketua Komisi III DPR, Herman Herry
Jakarta, Jurnas.com – Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan, kekhawatiran atas pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini digulirkan ke publik ternyata tidak terbukti.
Menurutnya, dua operasi tangkap tangan (OTT) yang secara beruntun dilakukan oleh KPK membuktikan bahwa tidak ada upaya dari pihak manapun untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
“Fakta ini menjawab keraguan dari beberapa pihak yang menganggap bahwa UU KPK yang baru akan mengebiri kewenangan KPK,” kata Herman, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (10/1).
Adapun terkait koordinasi pimpinan KPK dan Dewan Pengawas dimasa transisi Undang-Undang KPK yang baru, kata Herman, Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK akan membahas pada masa sidang yang akan datang.
“Terkait kordinasi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas di masa transisional UU KPK yang baru ini, Komisi III akan membahasnya secara lebih dalam pada Rapat Dengar Pendapat dengan KPK di masa sidang yang akan datang,” kata Herman.
Meski demikian, politisi PDI Perjuangan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menilai, OTT hanyalah salah satu cara memberantas korupsi. Ia mendorong KPK meningkatkan inovasi pencegahan korupsi yang efektif.
“OTT hanya salah satu cara, dan bukan satu-satunya cara, kami lebih mendorong KPK melangkah dengan langkah-langkah penindakan lainnya selain OTT, antara lain dengan meningkatkan fungsi pencegahan, lidik sidik dan kerja sama antar penegak hukum lainnya,” jelas Herman.
TAGS : Ketua Komisi III DPR Herman Herry KPK OTT
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65407/Herman-Herry-Pelemahan-KPK-Tak-Terbukti/