JawaPos.com – Kebijakan harga eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng akhirnya dicabut pemerintah. Sehingga, dikembalikan dengan mekanisme pasar. Artinya, harga normal kembali berlaku, yang mendapatkan subsidi hanya minyak goreng curah sebesar Rp 14.000.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengatakan, secara umum, sebenarnya kebijakan harga eceran tertinggi (HET) memang tidak bisa diterapkan pada pasar tradisional. Termasuk HET untuk menekan harga minyak goreng.
HET ini memang sulit dilakukan di pasar tradisional, karena di pasar sendiri ada mekanisme tawar menawar. “Ada interaksi antara pedagang dan pembeli, tentu HET nggak berlaku sama sekali, sejak dulu dan sampai hari ini,” jelas Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan kepada JawaPos.com, Rabu (16/3).
Ia juga menyampaikan, bukan hanya minyak goreng yang harganya diatas HET, tapi komoditas lain pun demikian. Mulai dari daging sapi yang seharusnya Rp 100 ribu-105 ribu, kini harganya Rp 140 ribu dan cabe rawit merah HET Rp 35 ribu, sekarang di angka Rp 77 ribu.
Kritikan pun disampaikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) yang kerap mengatakan stok ketersediaan 12 komoditas pangan aman. Namun faktanya harga mulai bergejolak.
“Jadi hari ini jelas bahwa pemerintah tidak punya road map, tidak punya tata niaga pangan yang jelas kedepan,” ucapnya.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Saifan Zaking
Credit: Source link