JawaPos.com – Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng (migor) curah Rp 14.000 per liter. Pemerintah juga memberikan subsidi untuk minyak goreng curah yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto meminta pemerintah harus bisa menjaga akses minyak goreng di level ekonomi kelas bawah. Begitu pula untuk usaha kecil dan mikro (UKM).
“Setidaknya dengan HET di minyak goreng curah, maka akses masyarakat ekonomi kelas bawah di pasar-pasar tradisional diharapkan akan lebih mudah teratasi,” kata Eko kepada wartawan, Minggu (20/3).
Namun, Eko memberi catatan pemerintah harus memastikan terlebih dahulu pabrik-pabrik minyak goreng mendapatkan suplai CPO yang cukup harus segera mendistribusikan minyak ke pedagang.
“Selain itu, pengawasan agar minyak goreng curah segera masuk ke pasar tradisional penting dilakukan,” kata Eko.
“Kedua, tidak ada kebocoran minyak curah dijual ke tempat lain atau diselundupkan, masuk ke industri minyak kemasan. Karena ada selisih yang tinggi antara yang dikemas dengan yang curah,” imbuhnya.
Tanpa pengawasan yang ketat, maka minyak goreng curah diprediksi akan tetap langka di pasar-pasar tradisional.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link