Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung sikap sejumlah akademisi yang mengajukan gugatan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata Fahri, jika PT 20 persen diterapkan pada Pilpres 2019 mendatang, maka sejumlah kemungkinan akan muncul. Diantaranya, menghadapi kotak kosong, hingga menonton calon presiden (Capres) yang didesain oleh para cukong.
“Masa mau pilih pemimpin dibatasi 20 persen treshold. Mau cari yang bagus harus didukung konglomerat dan berkuasa. Akhirnya kemungkinan kita akan menonton calon yang di disain oleh penguasa dan para cukong,” kata Fahri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (22/6).
Semestinya, kata Fahri, rakyat disuguhi banyak kandidat Capres pada Pilpres 2019. Sehingga, rakyat akan mendapat banyak pilihan calon pemimpin yang berkualitas.
“Jika nanti Pilpres bisa diikuti oleh banyak kandidat, semoga bisa lahir pemimpin sejati. Pada putaran kedua, setelah rakyat diberi kesempatan untuk mengetahui siapa orang-orang itu sebetulnya,” terangnya.
Untuk itu, Fahri mendukung langkah sejumlah akademisi mengajukan gugatan PT 20 persen ke MK. “Saya mendukung Bang Faisal Basri dan kawan-kawan melakukan gugatan atas UU yang akan membatasi hak rakyat untuk memilih pemimpin dari alternatif yang bisa disajikan oleh parpol,” tegas Fahri.
Diketahui, sejumlah akademisi dan tokoh publik mengajukan gugatan presidential threshold ke MK. Mereka menilai presidential threshold sebesar 20 persen tersebut mendegradasi kadar pemilihan serentak oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Para penggugat PT 20 persen terdiri dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akademisi. Mereka yakni Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri, Rocky Gerung, dan Faisal Basri.
Selain itu, ada Hadar N. Gumay (mantan pimpinan KPU), Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Ketua Perludem), Hasan Yahya (profesional).
Pemohon uji materi ambang batas presiden ini akan dibantu oleh tiga orang ahli yakni Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.
TAGS : Pilpres 2019 presidential threshold Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin