JawaPos.com – Melalui rapat dengan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pemerintah memutuskan untuk menghapus tarif pungutan ekspor sawit. Itu berlaku untuk sawit dan produk turunannya. Kebijakan yang berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022 itu diyakini akan berdampak positif.
“Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor lebih cepat lagi dan meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) di level petani,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu Rabu (20/7).
Dia yakin kebijakan tarif pungutan ekspor USD 0 itu akan membawa angin segar bagi para petani. Per 1 September 2022, tarif progresif bakal berlaku kembali terhadap harga pungutan ekspor.
Febrio mengatakan, sebagai produsen CPO terbesar dunia, Indonesia berupaya maksimal menyesuaikan kebijakan. “Harapannya mampu menjawab kebutuhan masyarakat sembari tetap berkontribusi terhadap kepentingan bersama di tingkat global,” imbuhnya.
Untuk merespons kenaikan harga CPO dan minyak goreng, pemerintah menempuh berbagai kebijakan pengendalian CPO. “Saat ini ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah yang dijual di pasar-pasar tradisional wilayah Jawa sudah tercapai,” terang Febrio.
“Selanjutnya, pemerintah mengambil kebijakan pelengkap ekspor untuk menurunkan pungutan ekspor,” urainya.
Credit: Source link