DENPASAR, BALIPOST.com – Pajak yang dikumpulkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali hingga Juli 2021 masih di bawah 50 persen. Total penerimaan yang diperoleh sebesar Rp 4,04 triliun dari target sebesar Rp 9,1 triliun.
Menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Bali, Ida Ernawati, hingga akhir Juli 2021 pihaknya mampu mengumpulkan penerimaan sebesar 44,36 persen dari target pajak tahun 2021. Capaian ini turun sebesar 20,62 persen apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Hingga akhir Juli 2020 kita membukukan penerimaan sebesar Rp 4,8 triliun, sementara tahun ini di periode yang sama kita mencatat penerimaan sebesar Rp 4,04 triliun, jadi ada penurunan sebesar 20,62 persen,” ujar Ida.
Menurutnya penurunan penerimaan pajak ini sangat dipengaruhi oleh belum pulihnya industri pariwisata di Provinsi Bali. “Kondisi masyarakat di Bali saat ini semakin terpuruk apalagi pembatasan karena pandemi COVID-19 masih diperpanjang, tentunya hal ini berdampak keras pada pertumbuhan ekonomi Bali” ungkapnya.
Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi sebesar Rp 2,9 triliun. Diiikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp 1,1 triliun, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) & pajak lainnya sebesar Rp 78,1 miliar.
Jika dibedah per sektor penerimaan, sektor jasa keuangan dan asuransi menjadi penyumbang terbesar dengan persentase 24,14 persen. Disusul sektor perdagangan besar dan eceran 18,8 persen, sektor administrasi pemerintahan sebesar 9,32 persen, sektor industri pengolahan sebesar 8,92 persen dan diikuti oleh sektor kontruksi dengan kontribusi ke penerimaan pajak sebesar 5,92 persen. (Citta Maya/balipost)
Credit: Source link