JawaPos.com – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Hal tersebut merupakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Terkait hal ini, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan kebijakan PPN 11 persen untuk barang-barang yang terkena pajak.
“Kami sudah men-charge PPN 11 persen, paling tidak ada kenaikan 1 persen dari invoice. Jadi waktu beli barang harga ditambah PPN 11 persen, ada kenaikan itu, sudah pasti,” ujar dia ketika dihubungi JawaPos.com, Minggu (3/4).
Terkait dengan kenaikan harga imbas dari penerapan aturan itu, kata dia hal tersebut masih dilakukan penyesuaian. Artinya, saat ini pihaknya masih menjual pada harga yang sama.
“Naik atau tidak (harga barang, Red) dari supplier, tapi karena stok lama masih ada (harga tak naik, Red). Jadi dari peritel itu tidak serta merta langsung naik,” ucap dia.
Apabila kebijakan ini membuat supplier meningkatkan harga jual barang yang terkena PPN, maka pihaknya pun juga akan menaikkan harganya ditingkat konsumen.
“Jadi pada saat supplier menaikkan harga, kami otomatis akan mengecek perlu dinaikkan atau tidak, atau naik sebagian,” jelasnya.
Untuk minggu-minggu awal, Hippindo masih akan melakukan pemantauan terhadap kenaikan harga dari supplier. Akan tetapi, yang pasti harga tidak akan naik selama stok lama masih ada.
“Karena menjelang lebarang ini kami melakukan stok, jadi stoknya saya rasa cukup, karena rata-rata menyiapkannya sampai nanti Mei, kami biasa melakukan penyetokan untuk menghadapi peningkatan pembelian,” tandas Budi.
Credit: Source link