Hoax Pecahan Rp 75.000 Bukan Alat Tukar yang Sah

by

in

KABAR palsu yang berkaitan dengan uang baru pecahan Rp 75.000 masih marak dijumpai di media sosial. Jika sebelumnya berkaitan dengan pakaian adat, kini informasi itu menyebutkan bahwa uang yang dicetak 75 juta lembar tersebut tidak sah menjadi alat tukar.

”Informasi sahih bahwa “Uang Baru” dengan nilai Rp 75.000 itu bukan dimaksudkan sebagai Alat Penukar, melainkan semacam Merchandise saja, atau uang kenang-kenangan, untuk memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke-75 tahun.” Begitu penggalan narasi yang ditulis akun Facebook Syaiful Bahri (bit.ly/BukanAlatTukar).

Informasi yang dilengkapi meme bernuansa olok-olok terhadap Presiden Jokowi itu juga menyebut status nominal uang tersebut tidak jelas. Sebab, tidak ada dalam nomenklatur Rupiah Indonesia yang angka nolnya ditulis lebih kecil. Berbeda dengan tampilan nol dari uang lainnya.

Informasi itu jelas tidak masuk akal. Sebab, Bank Indonesia telah menyatakan secara resmi dan tertulis bahwa uang pecahan tersebut sah sebagai alat pembayaran.

Sebagaimana dijelaskan di situs resmi Bank Indonesia, penerbitan dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Ke-75 Tahun Republik Indonesia itu sebagai tanda berlakunya uang Rp 75.000. Uang tersebut juga sah sebagai alat pembayaran atau legal tender. Sekaligus juga sebagai uang peringatan atau commemorative notes.

Pernyataan itu resmi disampaikan Bank Indonesia pada Senin lalu (17/8). Artinya, uang Rp 75.000 itu dapat menjadi alat tukar dan diproduksi tidak semata-mata untuk kebutuhan merchandise. Selengkapnya Anda dapat membacanya di bit.ly/PembayaranSah.

Beberapa akun media sosial juga menyebutkan bahwa penulisan angka nol yang lebih kecil itu terkait dengan rencana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang. Kabar itu juga tidak berdasar. Sebagaimana pernah diulas jawapos.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum memprioritaskan untuk melaksanakan kebijakan itu.

Sri Mulyani mengungkapkan, rencana redenominasi memang telah disampaikan Bank Indonesia (BI). Tapi, saat ini pemerintah memprioritaskan hal yang lebih penting, yakni penanganan Covid-19. ”Jadi, sekarang kita (fokus) Covid-19 dulu lah. Itu (redenominasi) kan jangka menengah,” katanya.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Rosmaya Hadi menyatakan bahwa rencana pemerintah tentang redenominasi rupiah belum menjadi agenda utama BI. Terkait penulisan angka nol yang kecil, Rosmaya menyebutkan bahwa konsep itu memang bertujuan menonjolkan angka 75.

Sebab, tujuan dikeluarkannya uang baru tersebut adalah memperingati HUT Ke-75 RI. Sementara itu, redenominasi berarti tiga nol terakhir akan dihilangkan, bukan dikerdilkan. ”Nol kecil bukan karena mau redenominasi, nanti ada persoalan sendiri. Redenominasi menghilangkan 3 digit terakhir dengan nilai tetap, lain lagi ceritanya,” jelasnya. Anda dapat membacanya di bit.ly/BukanRedenominasi.

FAKTA

Uang baru pecahan Rp 75.000 merupakan alat pembayaran yang sah. Sedangkan penulisan nol yang lebih kecil ditujukan untuk menonjolkan angka 75, sesuai dengan peringatan HUT Ke-75 RI.


Credit: Source link