Demonstran anti ekstradisi di Bandara Hong Kong (Foto:Thomas Peter/Reuters)
Jakarta, Jurnas.com – Direktur Migrant CARE, Wahyu Susilo, mengatakan, pemerintah Indonesia harus memiliki rencana kedaruratan (contigency plan) untuk mengantisipasi memburuknya situasi di Hong Kong.
Dari pantauan, aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) ekstradiksi sudah berhasil menduduki dan melumpuhkan bandara Internasional Hong Kong pada Senin (12/8).
Diperkirakan situasi ini akan bertambah genting apabila polisi Hong Hong kembali melakukan aksi represi membubarkan demonstrasi.
“Atas situasi tersebut, kami meminta pemerintah Indonesia segera menyiapkan langkah dan rencana kedaruratan mengingat beaarnya pekerja migran Indonesia di Hong Kong sejumlah 250 ribu,” kata Wahyu Susilo kepada Jurnas.com dalam keterangan tertulisnya.
Wahyu Susilo mengatakan, situasi tersebut sudah pasti akan mempengaruhi rasa aman pekerja migran untuk bekerja dan bermobilitas.
Karenan itu, menurut Wahyu Susilo, langkah yang harus segera dilakukan pemerintah dalah menghentikan arus masuk calon pekerja migran ke Hong Kong hingga tenggat waktu tertentu.
“Pemerintah hendaknya melakukam konsolidasi dengan pemerintah negara-negara pekerja migran tujuan Hong Kong, seperti Philipina, Nepal, India dan lain-lain untuk mendesak Pemerintah Hong Kong menjamin keselamatan para pekerja migran,” jelasnya.
Jika situasi kian memburuk, kata Wahyu Susilo, opsi evakuasi merupakan langkah yang bisa dipertimbangkan terutama untuk kawasan-kawan dengan tingkat konflik yang tinggi.
“Untuk hal ini, KJRI Hong Kong harus terus mengupdate informasi dan juga terus melibatkan partisipasi dan inisiatif organisasi pekerja migran Indonesia di Hong Kong untuk tindakan-tindakan yang diperlukan,” tegasnya.
TAGS : Migrant CARE Wahyu Susilo Hong Kong Pekerja Migran
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin