Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi
Jakarta – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mendapat honor saat menjadi narasumber dalam melakukan kegiatan sosialisasi proyek pengadaan e-KTP di lima wilayah. Honor itu diambil dari uang talangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong senilai US$200 ribu.
“Dari US$200 ribu itu, Untuk pak Menteri Rp 50 juta, bu Sekjen Rp 22,5 juta, kalau tidak salah,” ucap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Menurut Irman, dirinya meminjam uang talangan dari Andi lantaran anggaran untuk kegiatan supervisi belum cair sepenuhnya dari APBN. Kebijakan meminjam uang Andi dilakukan agar kegiatan tersebut bisa berjalan.
“Karena itu anggaran supervisi ada, tapi pencairan sangat lambat. Kalau saya tidak ambil kebijakan (mencari uang talangan), proyek e-KTP bisa menjadi gagal,” tutur dia.
Lebih lanjut dikatakan Irman, pihak yang mengatur penggunaan uang talangan itu adalah Kasubag TU Pimpinan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Suciati. Salah satu penggunaan uang itu menurut Suci untuk membayar honor Gamawan dan Diah.
“Saya kan tidak ini lagi, karena kan ada uang cair (dari APBN), ada uang talangan itu diatur bu Suci. Menurut bu Suci demikian,” tutur Irman.
Kendati uang itu merupakan pinjaman dari Andi, Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini tidak pernah mengembalikan uang Andi Narogong. Irman berkelit tak tahu soal pengembalian uang pengusaha yang membentuk Tim Fatmawati untuk menggarap proyek e-KTP.
“Tapi terakhir saya tanya pak Sugiharto tidak dikembaliin. Karena saya pesan, ini talangan, nanti setelah cair (uang dari APBN) dikembalikan (ke Andi),” ujar dia.
Dalam surat dakwaan Novanto, Gamawan dan Diah menjadi pihak yang turut diperkaya dalam proyek tersebut. Gamawan disebut menerima Rp50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui, Asmin Aulia, yang merupakan adiknya. Sementara Diah menerima US$500 ribu dan Rp 22,5 juta.
Andi Narogong dalam persidangan sebelumnya mengaku diminta uang oleh Irman. Uang itu diklaim untuk keperluan operasional pihaknya. Menurut Andi, pemberian uang secara bertahap itu sebesar US$2,2 juta.
“Akhirnya saya talangin US$700 ribu awal 2012 (Sebelumnya sudah serahkan US$1,5 juta. Jadi total US$2,2 juta yang sudah saya kasih (kepada Irman),” ungkap Andi saat bersaksi.
Dalam berbagai kesempatan, Gamawan telah berulang kali membantah menerima uang dari proyek e-KTP. Gamawan bahkan siap disumpah untuk membuktikan dirinya tidak menerima aliran uang panas terkait proyek itu.
TAGS : e-KTP Gamawan Fauzi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28329/Honor-Gamawan-untuk-Sosialisasi-E-KTP-Rp50-Juta/