JawaPos.com – Kinerja penegakan hukum dalam penindakan kasus korupsi periode 2020 dinilai tak memuaskan. Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi nilai “E” terhadap kinerja tiga penegak hukum yang berwenang melakukan penindakan kasus korupsi.
“Kinerja penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara umum hanya mencapai 20 persen atau berada pada peringkat E, yang mana peringkat E sangat buruk,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah, dalam konferensi pers virtual “Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020” di Jakarta, Minggu (18/4) dikutip dari Antara.
Adapun rinciannya, ICW memberikan nilai “C” kepada Kejaksaan Agung dan nilai “E” masing-masing kepada KPK dan Kepolisian RI.
Nilai tersebut berdasarkan analisis informasi yang berasal dari kanal institusi penegak hukum dan media massa dalam periode 1 Januari – 31 Desember 2020.
“Nilai E artinya persentase penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum hanyalah 0-20 persen. Pada 2020, hanya ada 444 kasus yang ditangani penegak hukum dibanding dengan target penindakan kasus yaitu 2.225,” tambah Wana.
ICW menemukan dari 444 kasus korupsi yang masuk dalam tahap penyidikan pada 2020, ada 875 tersangka dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp18,6 triliun, nilai suap sebesar Rp86,5 miliar dan pungutan liar senilai Rp5,2 miliar.
Credit: Source link