JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keseriusan Mahkamah Agung (MA) dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Hal ini setelah MA menolak upaya kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Samin Tan pada tingkat pertama.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendorong agar KPK melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Putusan bebas Samin Tan ini menambah daftar panjang vonis bebas atau lepas lembaga peradilan dalam perkara korupsi.
“KPK mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Sekalipun sudah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi bahwa Penuntut Umum dilarang mengajukan PK, namun kemungkinan itu penting untuk tetap dicoba mengingat sebelumnya KPK sempat melakukan hal tersebut dalam putusan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” kata Kurnia dalam keterangannya, Minggu (19/6).
Kurnia membeberkan, terdapat sejumlah persoalan yang penting untuk disoroti atas putusan MA ini. Pertama, pertimbangan majelis hakim pada putusan kasasi tidak berdasar.
Dalam pertimbangannya, lanjut Kurnia, majelis hakim menilai bahwa Samin Tan tidak terbukti menjalin komunikasi dengan Eni Maulani Saragih dan memberikan uang sebesar Rp 5 miliar. Ini dibuktikan ketika Samin Tan tidak membalas pesan WhatsApp dari Eni yang memberikan ucapan terima kasih.
“Sulit untuk mencerna bahwa Samin Tan tidak terbukti melakukan komunikasi dengan Eni hanya dengan mempertimbangkan fakta seperti itu. Padahal di sisi lain, Samin Tan tidak membantah keterangan saksi Tata Maharaya, staf Eni Maulani Saragih,” papar Kurnia.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Kurnia, seorang saksi Tata Maharaya menyebutkan bahwa ada peneriman tas dan paket yang berisi uang sebanyak tiga kali, yang diserahkan melalui staf Samin Tan, Nenie Afwani, Indri Savanti Purnamasari, dan Andreas. Penerimaan pertama terjadi pada 3 Mei 2018 dengan jumlah uang Rp 1,2 miliar, pemberian kedua pada 17 Mei 2018 dengan jumlah uang Rp 2,8 miliar, dan pemberian ketiga pada 22 Juni 2018 dengan jumlah uang Rp 1 miliar.
Sebagai judex juris, seharusnya majelis hakim Mahkamah Agung mampu mendalami penerapan hukum dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam perkara suap-menyuap Samin Tan dan Eni Maulani. Selain itu, majelis hakim Mahkamah Agung juga seharusnya lebih jeli menggali informasi dan penerapan hukum atas kepentingan dan status Samin Tan sebagai ultimate beneficial owner dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), meskipun yang bersangkutan tidak lagi masuk dalam jajaran pengurus perusahaan.
Majelis hakim juga dinilai mengabaikan status Samin Tan sebagai buron untuk dijadikan sebagai dasar pemberian hukuman. Sebagaimana diketahui, pada 10 Mei 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan dan memasukkan Samin Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan baru diproses kembali setelah ditangkap pada 5 April 2021.
“Alih-alih menjadikannya pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman, MA justru menguatkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama,” sesal Kurnia.
Padahal, pada 2021 saja, ICW mencatat ada 107 orang terdakwa yang divonis bebas atau lepas. Putusan bebas Samin Tan ini, menambah daftar panjang putusan bebas atau lepas lembaga peradilan dalam perkara korupsi.
“Putusan ini bukan saja mengkhianati rasa keadilan publik, tetapi juga semakin menguatkan dugaan bahwa pemberian efek jera pelaku korupsi hanya dilakukan setengah hati oleh lembaga peradilan,” pungkas Kurnia.
Sebagaimana diketahui, Samin Tan diduga memberikan uang sebesar Rp 5 Miliar kepada mantan wakil ketua komisi VII DPR RI itu terkait proses pengurusan terminasi kontrak karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang merupakan anak perusahaan milik Samin Tan, oleh Kementerian ESDM.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link