JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan memasuki masa dua tahun kepemimpinan yang jatuh pada 20 Oktober 2021. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan, upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dilepaskan dari peran penting Presiden.
“Setelah menyetujui revisi UU KPK, memilih Pimpinan KPK kontroversial dan tuna etika, babak akhir pelemahan
KPK adalah TWK KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (19/10).
Menurut Kurnia, sejumlah pegawai KPK yang berintegritas dipaksa berhenti, dipecat sewenang-wenang. Bahkan rekomendasi dan hasil kajian ORI serta Komnas HAM yang menyimpulkan ada maladministrasi serta pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK tidak digubris sama sekali oleh Pemerintah.
“Diamnya Presiden hingga saat ini memberikan sinyal bahwa Presiden setuju dengan TWK KPK,” ucap Kurnia.
Padahal konsekuensi TWK KPK jelas, berbagai kasus korupsi besar yang sedang ditangani oleh sebagian dari 58 pegawai KPK yang dipecat mandeg, berhenti di aktor lapangan yang telah tertangkap.
“Episode lanjutan pelemahan KPK adalah pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK,” papar Kurnia.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link