Tuesday, January 19, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara

April 23, 2019
in News
2 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham

Jakarta – Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.



“Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).

Majelis Hakim menganggap perbuatan Idrus dan Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR yang kewenangannya mengawasi pemerintah dan budgeting justru melakukan kolusi dengan melakukan kesepakatan tidak jujur diwarnai pemberian uang.

Baca juga :

  • KPK Endus Banyak "Serangan Fajar" di Pemilu 2019
  • KPK Bakal Buka Misteri Cap Jempol Amplop Milik Politikus Golkar
  • Politikus Golkar Ditangkap, KPK Sita Puluhan Kardus Uang

“Unsur patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan atas kekuasaan atau kewenangan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah itu ada hubungannya dengan jabatan ada dalam perbuatan terdakwa,” kata anggota Majelis Hakim Hastoko.

Adapun dalam pertimbangan Hakim terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Idrus bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Idrus tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan. Sementara hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Mantan Menteri Sosial itu terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Masih dalam putusan, uang tersebut diduga agar mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

TAGS : Suap PLTU Riau Partai Golkar Idrus Marham

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51556/Idrus-Marham-Divonis-Tiga-Tahun-Penjara/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

KPK Garap Tiga Pejabat Krakatau Steel

Next Post

KPK Bidik Pupuk Indonesia di Kasus Suap Bowo Sidik

Related Posts

Bali Masuk Lima Besar Kenaikan Tertinggi Kasus COVID-19 Mingguan Nasional
News

Bali Masuk Lima Besar Kenaikan Tertinggi Kasus COVID-19 Mingguan Nasional

January 19, 2021
Bukan Contoh Baik, Airlangga Rahasiakan Pernah Kena Covid
News

Bukan Contoh Baik, Airlangga Rahasiakan Pernah Kena Covid

January 19, 2021
VidyCoin Peduli Gempa
News

Bencana Gempa Sulawesi Barat Menggerakkan Jiwa Sosial Komunitas VidyCoin

January 19, 2021
Next Post

KPK Bidik Pupuk Indonesia di Kasus Suap Bowo Sidik

Fahri Laporkan Ribuan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019

Total Korban Tewas Bom Gereja Sri Lanka Capai 310 Jiwa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Chevrolet rilis “teaser” Bolt EUV sebelum debut

Chevrolet rilis “teaser” Bolt EUV sebelum debut

6 days ago
Solo Bakal Punya Rumkitlap, 100 Bed Disiapkan di Benteng Vastenburg

Solo Bakal Punya Rumkitlap, 100 Bed Disiapkan di Benteng Vastenburg

3 days ago
Jokowi Tegaskan Bukan Peserta BPJS Tetap Dapat Vaksin Covid-19 Gratis

Jokowi Ingin Perusahaan Besar dan UMKM Sama-sama Untung

1 day ago
Ketua MPR dan Menkop Diundang Hadiri HPN 2021

Ketua MPR dan Menkop Diundang Hadiri HPN 2021

6 days ago
Dua Hari Berturut-turut! Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Catat Rekor Baru

Dua Hari Berturut-turut! Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Catat Rekor Baru

1 day ago
Basarnas Berhasil Kumpulkan 239 Kantong Jenazah pada Hari Keenam

Basarnas Berhasil Kumpulkan 239 Kantong Jenazah pada Hari Keenam

5 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Kenakan Busana Bergliter Warna-warni, Gwen Stefani Bergaya Era 90-an

Bencana Gempa Sulawesi Barat Menggerakkan Jiwa Sosial Komunitas VidyCoin

VidyCoin Community Indonesia Peduli Gempa Sulbar

Sedekah di Masa Pandemi Memiliki Pahala Luar Biasa

Yamaha R15 punya tiga warna baru

Segmen MPV topang lebih dari separuh penjualan Toyota selama 2020

Trending

Bali Masuk Lima Besar Kenaikan Tertinggi Kasus COVID-19 Mingguan Nasional
News

Bali Masuk Lima Besar Kenaikan Tertinggi Kasus COVID-19 Mingguan Nasional

January 19, 2021

Prof. Wiku Adisasmito. (BP/kmb)DENPASAR, BALIPOST.com – Kenaikan kasus COVID-19 di Bali selama seminggu terakhir ini ternyata cukup...

Bantuan BRI Group Terus Berlanjut Untuk Korban Bencana Alam

Bantuan BRI Group Terus Berlanjut Untuk Korban Bencana Alam

January 19, 2021
Bukan Contoh Baik, Airlangga Rahasiakan Pernah Kena Covid

Bukan Contoh Baik, Airlangga Rahasiakan Pernah Kena Covid

January 19, 2021
Kenakan Busana Bergliter Warna-warni, Gwen Stefani Bergaya Era 90-an

Kenakan Busana Bergliter Warna-warni, Gwen Stefani Bergaya Era 90-an

January 19, 2021
VidyCoin Peduli Gempa

Bencana Gempa Sulawesi Barat Menggerakkan Jiwa Sosial Komunitas VidyCoin

January 19, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Bali Masuk Lima Besar Kenaikan Tertinggi Kasus COVID-19 Mingguan Nasional
  • Bantuan BRI Group Terus Berlanjut Untuk Korban Bencana Alam
  • Bukan Contoh Baik, Airlangga Rahasiakan Pernah Kena Covid
  • Kenakan Busana Bergliter Warna-warni, Gwen Stefani Bergaya Era 90-an
  • Bencana Gempa Sulawesi Barat Menggerakkan Jiwa Sosial Komunitas VidyCoin

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!