Monday, January 25, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

June 12, 2020
in News
3 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Eks Menpora, Imam Nahrawi

Jakarta, Jurnas.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Iman Nahrawi dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)

Tuntutan itu diutarakan JPU  KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Sidang dilakukan melalui sarana konferensi video. Saat sidang itu, Nahrawi berada di Gedung KPK sedangkan  Worotikan, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di kawasan Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.

Worotikan juga mewajibkan Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Nahrawi.

Baca juga.. :

  • Lewat Lomba, P4S Artha Tani Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah
  • Hindari Krisis Pangan, KWT Bina Pertani Lampung Tengah Garap Lahan Pekarangan   
  • KB Kookmin Bank Suntik Dana Segar ke Bank Bukopin

Penyerahan uang pengganti itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun,” kata Worotikan.

Selanjutnya dia meminta pencabutan hak politik Nahrawi pada masa waktu tertentu.

Dalam dakwaan pertama, Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy.

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun kegiatan 2018.

Pada 2018, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 serta proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

TAGS : Imam Nahrawi KPK Kasus Korupsi

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73677/Imam-Nahrawi-Dituntut-10-Tahun-Penjara-dan-Denda-Rp500-Juta/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

DPR Minta Redaksi RUU Omnibuslaw Ciptaker Soal UMKM Diperbaiki, Kenapa?

Next Post

Menteri Erick Pangkas Direksi Pertamina, Begini Respon PDIP

Related Posts

Kate Middleton Mirip Peneliti Sungguhan saat Pakai Jas Laboratorium
News

Dapat Hadiah Seekor Anjing, Kate Middleton Tambah Keluarga Baru

January 25, 2021
Epik Dalam Segala Hal, Ini Alasan Samsung Galaxy S21 Ultra 5G Cocok Buatmu yang Perfeksionis!
News

Epik Dalam Segala Hal, Ini Alasan Samsung Galaxy S21 Ultra 5G Cocok Buatmu yang Perfeksionis!

January 25, 2021
Deteksi Covid-19, Tes Acak GeNose Pada Penumpang Bus Mulai 5 Februari
News

Deteksi Covid-19, Tes Acak GeNose Pada Penumpang Bus Mulai 5 Februari

January 25, 2021
Next Post

Menteri Erick Pangkas Direksi Pertamina, Begini Respon PDIP

Hore, 16 Taman Ini Sudah Dibuka Kembali Besok

Industri Perikanan Gaza Menurun Akibat Serangan Israel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sinyal ekonomi menguat, produk investasi obligasi dan saham bakal terkerek – KRJOGJA

Kontainer Langka, Eksportir Minta Pemerintah Segera Intervensi – KRJOGJA

7 days ago
Per 14.00 WIB, BNPB Data Puluhan Orang Tewas dan Ratusan Luka-luka

Segini, Jumlah Gempa Susulan Dicatat BMKG hingga Hari Ini

7 days ago
Komisi IV DPR Desak Pemerintah Selamatkan Hutan dari Kegiatan Ilegal

Komisi IV DPR Desak Pemerintah Selamatkan Hutan dari Kegiatan Ilegal

5 days ago
MBDI siapkan enam diler untuk uji emisi gas buang

MBDI siapkan enam diler untuk uji emisi gas buang

6 days ago
Pelumas Mobil Lubricants berstandar API SP sasar mobil keluaran baru

Pelumas Mobil Lubricants berstandar API SP sasar mobil keluaran baru

5 days ago
DPR Sampaikan Surat Persetujuan Calon Kapolri Kepada Presiden Jokowi

DPR Sampaikan Surat Persetujuan Calon Kapolri Kepada Presiden Jokowi

3 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Dapat Hadiah Seekor Anjing, Kate Middleton Tambah Keluarga Baru

Vitamin Mask dengan Kandungan Garam Laut Bisa Cerahkan Kulit

Jual Tiket Tak Sesuai Ketentuan, Kemenhub Bekukan Izin Rute Maskapai

Lupakan Masa Lalu, 4 Zodiak Fokus Pada Masa Kini dan Masa Depan

Epik Dalam Segala Hal, Ini Alasan Samsung Galaxy S21 Ultra 5G Cocok Buatmu yang Perfeksionis!

BMW tutup layanan “MINI Yours Customized”

Trending

Setelah Berbulan-bulan Nihil Kasus COVID-19, Selandia Baru Kembali Laporkan Tambahan
International News

Setelah Berbulan-bulan Nihil Kasus COVID-19, Selandia Baru Kembali Laporkan Tambahan

January 25, 2021

Warga berjalan-jalan di New Zealand, setelah adanya pelonggaran kebijakan penguncian pada Selasa (28/4). (BP/AFP)WELLINGTON, BALIPOST.com – Selandia...

Ford ajukan merek dagang legendaris “Thunderbird”

Ford ajukan merek dagang legendaris “Thunderbird”

January 25, 2021
Jokowi Tegaskan Bukan Peserta BPJS Tetap Dapat Vaksin Covid-19 Gratis

Aset Wakaf Bisa Capai Rp 2.000 Triliun, Bisa Kurangi Angka Kemiskinan

January 25, 2021
Kate Middleton Mirip Peneliti Sungguhan saat Pakai Jas Laboratorium

Dapat Hadiah Seekor Anjing, Kate Middleton Tambah Keluarga Baru

January 25, 2021
Vitamin Mask dengan Kandungan Garam Laut Bisa Cerahkan Kulit

Vitamin Mask dengan Kandungan Garam Laut Bisa Cerahkan Kulit

January 25, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Setelah Berbulan-bulan Nihil Kasus COVID-19, Selandia Baru Kembali Laporkan Tambahan
  • Ford ajukan merek dagang legendaris “Thunderbird”
  • Aset Wakaf Bisa Capai Rp 2.000 Triliun, Bisa Kurangi Angka Kemiskinan
  • Dapat Hadiah Seekor Anjing, Kate Middleton Tambah Keluarga Baru
  • Vitamin Mask dengan Kandungan Garam Laut Bisa Cerahkan Kulit

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!