Indonesia Klaim Selangkah Lebih Maju dari Usulan Sidang IMO-MEPC ke-74

by

in
Indonesia Klaim Selangkah Lebih Maju dari Usulan Sidang IMO-MEPC ke-74

Delegasi Republik Indonesia dalam Sidang International Maritime Organization-Marine Environmental Pollution Committee (IMO-MEPC) ke-74 di London, Inggris, 13-17 Mei 2019.

London, Jurnas.com – Indonesia mengklaim sebenarnya sudah selangkah lebih maju dan dalam proses melaksanakan tindak lanjut yang disarankan dalam sidang International Maritime Organization-Marine Environmental Pollution Committe (IMO-MEPC) ke-74 di London, Inggris, 13-17 Mei 2019.

“Terkait dengan isu perubahan gas rumah kaca misalnya, kita punya program Green Port. Ini sebenarnya kita mengharapkan agar pelabuhan-pelabuhan itu bisa lebih ramah lingkungan dengan melakukan penghematan penggunaan bahan bakar melalui efisiensi energi dan teknologi ramah lingkungan,” kata  Asisten Deputi Bidang Lingkungan dan Kebencanaan Maritim, Sahat Panggabean selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia (Delri).

Sidang MEPC ke-74 itu membahas isu-isu tentang pengurangan emisi gas rumah kaca dari kapal, implementasi batas kandungan sulfur pada tahun 2020, penanggulangan sampah plastik dari kapal di laut, dan implementasi Konvensi Manajemen Air Ballast (BWM Convention).
 
Menurut Sahat, isu-isu yang dibahas dalam sidang IMO tersebut, sebenarnya sudah dikoordinasikan Kemenko Bidang Kemaritiman untuk implementasinya di Indonesia. Beberapa hal yang selama ini telah dikoordinasikan antar kementerian/ lembaga, misalnya terkait gas rumah kaca dan pengaturan bahan bakar sulfur 0,5%.
 
“Kita sebenarnya sudah siap dan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Pertamina sudah ready untuk menyiapkan bahan bakar kandungan sulfur 0.5% tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok dan Balikpapan. Jadi, artinya kita setara dengan negara-negara lain, kita akan ikuti semua kesepakatan di IMO ini,” kata Sahat.

Tenaga Ahli Menko Kemaritiman bidang Hubungan Antar Lembaga Asep D. Muhammad mengatakan, selain soal gas rumah kaca, sidang tersebut juga membahas mengenai tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan pengelolaan sampah plastik dari kegiatan perkapalan dengan melaksanakan ketentuan MARPOL 73/78 mengenai Garbage Book of Record, pengumpulan sampah di kapal, reception facility di pelabuhan, pemilahan antara sampah plastik dengan sampah lainnya).

“Indonesia saat sedang mengembangkan Port Waste Management System yang terintegrasi dengan Inaportnet untuk memastikan kapal-kapal yang singgah di pelabuhan di Indonesia melakukan pengelolaan atas limbahnya,” kata Asep.
 
Lebih lanjut, diharapkan negara-negara memastikan ketersediaan Reception Facilities (RF) untuk sampah di pelabuhan yang cukup memadai, mulai mengidentifikasi sampah jaring ikan yang dibuang atau hilang di laut dan untuk yang terkahir ini perlu koordinasi antar Kementerian dan Lembaga terutama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 
“Selain itu, perlu dikaji RF terkait khusus limbah plastik dengan kajian tentang penanganan khusus limbah jaring ikan secara khusus atau masih dalam konteks campuran dengan sampah plastik lainnya,” ungkapnya.
 
Terkait penanganan marine litter (sampah laut), Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Tentunya hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam penanganan sampah di laut.

Pemerintah Indonesia juga telah meluncurkan program port waste management system yang akan menyasar pelabuhan-pelabuhan di seluruh Indonesia sehingga kapal-kapal tidak lagi membuang limbah (termasuk sampah) ke laut.
 
Gerakan Green Port ini juga telah mendapat dukungan dari pihak pengelola kapal yang ada di Indonesia, yakni Indonesia National Shipowners` Association (INSA). Mereka siap membantu program ini dan mengikuti semua keputusan yang diputuskan dalam Sidang IMO tersebut.

Terkait isu polusi udara, ada dua senyawa yang menjadi perhatian saat ini, yaitu Nitrogren Dioxie (NOx) dan Sulfur Dioxide (SOx). Dengan melaksanakan Program Green Port, misalnya, aktivitas di pelabuhan ketika kapal merapat tidak perlu lagi menghidupkan mesinnya, karena menggunakan short connection atau sumber listrik dari pelabuhan.



TAGS : IMO-MEPC ke-74 Kemenko Maritim

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52860/Indonesia-Klaim-Selangkah-Lebih-Maju-dari-Usulan-Sidang-IMO-MEPC-ke-74/