Ilustrasi Impor Beras
Jakarta – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah beras di tanah air saat ini mencapai 2,5 juta ton. Jumlah beras tersebut masih mencukupi bagi kebutuhan pangan nasional.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan dalam sebuah diskusi bertajuk “Regulasi izin impor beras tambahan, bagaimana sikap DPR?”, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/5).
Menurutnya, berdasarkan data yang ada, sebetulnya Indonesia tidak perlu untuk melakukan impor beras. Dari data yang ada, sekarang masih sampai bulan juni kita masih bisa surplus 2,8 juta ton. Sementara stok di Bulog sendiri masih ada 1,2 juta ton.
“Ditambah stok cadangan pemerintah itu 547 ribu ditambah yang beras impor 648 ribu sehingga totalnya itu, 2,5 juta ton. Dari data yang tadi sangat tidak perlu impor. Karena berlebih kok kita, nah dari surplusnya itu 2,8, harusnya kita yang ekspor,” kata Daniel.
Daniel menegaskan, persoalan pangan yang melanda Indonesia saat ini akan bisa diselesaikan jika amanat Undang-Undang (UU) dilaksanakan.
“Dalam konteks urusan impor yang harus kita pegang adalah undang-undang, secara undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 menyatakan impor pangan hanya bisa dilakukan kalau memenuhi syarat. Syaratnya apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi,” terangnya.
“Dan atau tidak dapat di produksi di dalam negeri, atau produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi. Nah itu landasan pertama, sehingga yang kedua adalah persoalan data dan perencanaan,” lanjutnya.
TAGS : Impor Beras Menteri Perdagangan DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34900/Indonesia-Tak-Perlu-Impor-Beras-Harusnya-Ekspor/