JawaPos.c om – Kinerja financial technology alias fintech moncer di tengah persebaran virus SARS-CoV-2. Per Mei lalu, industri fintech lending mampu menyalurkan pinjaman sebesar Rp 21,75 triliun. Namun, seiring pesatnya perkembangan pinjaman online (pinjol), banyak pula masalah yang muncul dalam masyarakat.
“Baki debet pembiayaan tumbuh 69,1 persen YoY (year-on-year) dibandingkan outstanding pinjaman pada periode yang sama tahun lalu. Yaitu, Rp 12,86 triliun,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso akhir pekan lalu.
Belakangan, praktik pinjol ilegal kian marak. Metode yang digunakan untuk memikat konsumen alias korban juga beragam. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur pada tawaran pinjol.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan bahwa fintech lending legal jauh lebih sopan ketimbang yang ilegal. Fintech yang terdaftar dan berizin memang bisa mengakses data pribadi nasabah. Tapi, secara terbatas. Hanya tiga yang boleh diakses. Yakni, kamera, mikrofon, dan lokasi.
Akses tersebut hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah, credit scoring, dan mitigasi risiko. Perusahaan fintech lending wajib menjaga kerahasiaan data tersebut.
“Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan,” tegas Sekar.
Credit: Source link