Renovasi Pasar Induk Wonosobo
Jakarta, Jurnas.com – Bupati Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Eko Purnomo terancam gagal maju kembali sebagai calon bupati (incumbent) Pilkada 2020.
Pasalnya, Eko disebut-sebut bakal tersandung dugaan korupsi proyek renovasi pasar induk sebesar Rp25 miliar yang mengalir ke pejabat daerah.
“Saya pastikan terjadi mark-up anggaran sebesar Rp25 miliar yang dibagi-bagikan ke pejabat setempat,” ujar kuasa hukum PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, Rusmin Effendy, SH, MH kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Rusmin mempersilahkan aparat penegak hukum untuk mengusut dan menemukan aliran dana mark up itu, kemana dan siapa saja yang menikmati.
“Karena itu, saya pastikan beliau akan tersandera persoalan hukum dan gagal maju kembali sebagai calon bupati Wonosobo,” tegas Rusmin.
Pria berkopiah ini menjelaskan, kliennya PT Tirta Dhea Addonnics Pratama adalah pemenang lelang yang diputus kontrak secara sepihak dan dikenakan sanksi blacklist gara-gara tidak bersedia memberikan fee sebesar 10 persen.
Akhir pemutusan kontrak sepihak itu, tegas Rusmin, proyek akhirnya dilanjutkan oleh pemenang kedua PT Delima Agung Utama.
Padahal, jelas Rusmin, PT Tirta Dhea Addonnics Pratama saja mampu mengerjakan diangka Rp114, 4 miliar dari paket sebesar Rp 143,2 miliar. Sedangkan PT Delima Agung Utama mengerjakan paket dengan nilai Rp. 139,9 miliar dari pagu sebesar Rp 153,9 miliar.
“Jadi bagaimana mungkin tidak terjadi mark-up, silakan saja di check and recheck sesuai data yang ada,” tegasnya.
Kata Rusmin, Eko Purnomo selaku kepala daerah dan penangung jawab setiap proyek tentu tidak bisa lepas tanggung jawab, karena setiap kegiatan pasti atas seijin dan sepengetahuan bupati.
Ada banyak pertanyaan yang mengganjal di benak publik. Kenapa bupati tidak melakukan prosesi serimonial peletakan batu pertama sebagai awal pembangunan proyek. Kenapa setelah diserahkan ke pemanang kedua ada acara serimonial seperti itu.
“Kan aneh dan terang benderang pasti ada apa-apanya,” tegas Rusmin heran.
Rusmin selaku kuasa hukum, sudah melayangkan somasi ketiga ke bupati agar memerintahkan Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM mencabut sanksi blacklist.
Namun lagi-lagi Rusmin kesal, karena alasannya sangat klise, yakni sedang melakukan upaya banding atas PTUN Semarang yang telah memenangkan gugatan PT Tirta Dhea.
“Apanya yang mau dibanding, sanksi blacklist yang dilakukan sudah melewati batas waktu 5 hari sesuai peraturan LKPP No.17/2018. Jadi upaya banding yang dilakukan tergugat hanya akal-akalan dan mengulur-ulur waktu, apalagi mereka sudah kalah di PTUN Semarang,” tegas Rusmin.
Saat ini, kata Rusmin, pihaknya sedang melakukan gugatan PMH di PN Wonosobo, dan menggugat tiga pejabat setempat masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Purwanto, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Agus Suryatin dan Bupati Wonosobo Eko Purnomo.
“Ketiganya digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum atau pemutusan kontrak secara sepihak kemudian melakukan sanksi blacklist perusahaan,” papar Rusmin.
Tak hanya itu, Rusmin menyebut uang jaminan proyek saja masih disandera PPK sebesar Rp7 miliar.
“Logikanya kerjaan saja kita diputus kontrak, tapi uang jaminan disandera. Kan aneh dan membuktikan keserakahan mereka,” ungkap Rusmin semakin heran.
Semakin mengherankan lagi, Rusmin mengaku dapat kabar bahwa para tergugat sedang menggunakan jasa paranormal atau black magic menyerang tim kuasa hukum penggugat. Aromanya sangat kental sekali dan bisa dirasakan.
“Mereka sudah menghalalkan segala cara dengan cara licik. Saya pastikan semuanya atas kehendak dan kuasa Allah Azza Wa Jalla, saya bersaksi dan berlindungan dari semua pengaruh tersebut,” ungkap Rusmin dengan tegar.
“Kalau mau di buktikan, saya bisa buktikan semua apa yang sudah dilakukan. Kita lihat saja nanti bagaimana permainan selanjutnya,” tuntas Rusmin Effendy.
TAGS : Pasar Induk Wonosobo Pilkada mark up
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin