Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (Tengah) usai diperiksa KPK (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta – Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DM), istrinya Hendrati (HEN), Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati (NUR) dan kontraktor bernama Juhari (JHR) diduga berkaitan dengan 5 proyek pekerjaan jalan dan jembatan yang dijanjikan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
Komitmen fee dari lima proyek itu sebesar 15 persen.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (17/5/2018). Empat orang tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. Dirwan, Hendrati, Nursilawati ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Juhari.
“Empat tersangka tersebut diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari komitmen fee 15% dari 5 proyek di Bengkulu Selatan,” ucap Febri.
Adapun lima proyek tersebut yakni:
a. Proyek normalisasi/pengerasan Telago Dalam menuju Cinto Mandi
b. Proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso (arah jembatan dua) Kecamatan Pino Raya
c. Proyek jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya
d. Proyek jalan Rebat Beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya
e. Proyek rehab Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya
5 proyek pekerjaan jalan dan jembatan yang dijanjikan oleh Pemkab Bengkulu Selatan itu diketahui senilai Rp 750 juta. Dengan begitu, komitmen fee 15 persen dari proyek itu senilai Rp 112,5 juta.
Modus yang digunakan untuk mendapatkan fee tersebut yakni dengan memecah paket pengadaan, sehingga nilainya dapat masuk kategori penujukan langsung. Dimana diketahui, proyek dibawah Rp 200 juta memang diperbolehkan langsung atau tanpa lelang.
Dirwan, Hendrati, Nursilawati, dan Jauhari kini sudah menyandang status tersangka.
Dirwan, Hendrati dan Nursilawati selaku pihak yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Juhari selaku pihak yang diduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil oprasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Selasa (15/5/2018). Dari oprasi tangkap tangan ini, tim mengamankan uang tunai Rp 85 juta, bukti transfer sebesar Rp15 juta dan dokumen terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Jika dilihat dari pengerjaan proyek sejak 2017, KPK menduga penerimaan uang suap telah dilakukan berkali-kali. Lembaga antikorupsi akan mengembangkan dan mendalami hal tersebut.
TAGS : Dirwan Mahmud Bengkulu Selatan KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34611/Ini-5-Proyek-yang-jadi-Bancakan-Bupati-Bengkulu-Selatan/