Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro
Jakarta – Setelah kabur selama dua tahun, Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy sebagai tersangka suap pengurusan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penasihat hukum Eddy, Eko Prananto mengatakan, adalan Eddy mengakhiri pelariannya selama dua tahun ke luar negeri untuk menuntaskan kasus hukum yang menjeratnya.
“Dia ingin menyelesaikan perkaranya maka dia menyerahkan diri intinya disitu,” kata Eko, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10).
Menurutnya, Eddy tidak merasa tertekan atas kepulangannya ke Indonesia. Justru, mantan petinggi Lippo Group itu ingin menyelesaikan persoalan hukumnya. “Ngga ada ancaman sama sekali,” ungkapnya.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Eddy keluar dari Gedung KPK langsung mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dia menyatakan siap untuk menjalani proses hukum di KPK.
“Terima kasih, dan siap untuk menjalani proses hukum,” kata Eddy, usai menjalani pemeriksaan.
Diketahui, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Belakangan diketahui Eddy telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Sejak akhir 2016 hingga 2018, mantan bos Lippo Group itu diduga berpindah ke sejumlah negara, mulai dari Thailand, Malaysia, Singapura, hingga Myanmar.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi.
TAGS : KPK Lippo Group Eddy Sindoro
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42150/Ini-Alasan-Eddy-Sindoro-Serahkan-Diri-ke-KPK/