Ini Alasan Ilmiah KKP Larang Lalu Lintas BBL Ukuran di Bawah 5 Gram

JawaPos.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggenjot tumbuhnya budidaya benih bening lobster (BBL) di dalam negeri seiring terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam Permen KP tersebut disebutkan bahwa usaha budi daya lobster di Indonesia terbagi dalam 2 segmen, meliputi Pendederan dan Pembesaran. Segmentasi tersebut terbagi lagi dalam 4 kategori, yakni Pendederan I, Pendederan II, Pembesaran I, dan Pembesaran II.

Pendederan I berarti proses budi daya dimulai dari BBL/benur hingga ukuran 5 gram. Kemudian Pendederan II budidaya BBL ukuran di atas 5 gram sampai dengan 30 gram. Sedangkan Pembesaran I di atas 30 gram sampai dengan 150 gram, dan Pembesaran II di atas 150 gram.

Benih bening lobster (BBL). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggenjot tumbuhnya budidaya benih bening lobster (BBL) di dalam negeri. (Istimewa)

Sesuai Permen KP 17/2021, khusus untuk budidaya segmentasi Pendederan I harus dilakukan di lokasi penangkapan. Sebab BBL ukuran di bawah 5 gram tidak boleh dilalulintaskan ke luar daerah penangkapan selain untuk kepentingan riset pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan di wilayah Negara Republik Indonesia.

Profesor Riset BRSDM KKP, Profesor Ketut Sugama, mengatakan keputusan tersebut bukan untuk menghalangi pelaku usaha melainkan untuk menjamin kegiatan budidaya BBL berjalan lebih optimal. Sebab berdasarkan hasil kajian, potensi hidup BBL ukuran di bawah 5 gram di luar daerah tangkapan masih sangat rendah.


Credit: Source link