INDOPOS.CO.ID – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx menerima dengan tabah, vonis satu tahun penjara terkait kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kliennya tidak mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim. Pihaknya telah menulis surat edaran kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi.
“Melalui surat ini, terdakwa Jerinx menyatakan menerima putusan a quo dan tidak akan melakukan upaya hukum banding,” tulis surat edaran tersebut yang ditandatangani Sugeng, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Ia mengemukakan, kliennya menerima putusan majelis hakim atas kasus tersebut, karena ingin secepatnya menyelesaikan masalah hukum yang menimpanya
“Jerinx ingin menyudahi masalah-masalah hukum, yang sudah dilewati karena akan menjalani hukuman tersebut,” tutur Sugeng.
Terlebih pentolan grup band Superman Is Dead (SID) itu mau terus berkarya melalui musik. Di sisi lain, sebagai suami dari Nora Alexandra bahwa dia berusaha mendampinginya.
“Jerinx ingin menatap ke depan tanpa kasus hukum dan hendak berkarya musik lagi, sambil menjalankan peran sebagai suami mendampingi Nora. serta berharap segera memiliki anak,” ungkap Sugeng.
Ia menambahkan, sebagai tim kuasa hukum tentu menghargai dan mengutamakan kepentingan Jerinx. “Kami tim hukum mengutamakan kepentingam klien,” ucapnya.
Jerinx SID divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta dalam kasus pengancaman terhadap Jerinx. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut umum, yakni dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.(dan)
Credit: Source link