Tuesday, January 26, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Ini Alasan KPK "Telat" Jadikan Setnov Tersangka Lagi

November 11, 2017
in News
3 min read
Ini Alasan KPK "Telat" Jadikan Setnov Tersangka Lagi
0
SHARES
1
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Ini Alasan KPK "Telat" Jadikan Setnov Tersangka Lagi

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada hari Jumat (10/11/2017). Sementara peningkatan status tersangka itu telah dilakukan sejak Selasa (31/10/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mempunyai sejumlah pertimbangan yang membuat penetapan tersangka itu baru resmi diumumkan. Salah satunya lantaran masih adanya hal yang dilakoni terkait kebutuhan penyidikan.

“Pengumuman ini sama seperti kasus yang lain sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik. (Terkait) kapan diumumkannya tentu dikoordinasikan sesuai kebutuhan penyidikan,” ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11/2017).

Sayangnya, Febri enggan mengungkap secara gamblang terkait kebutuhan penyidikan itu. Lembaga antikorupsi memastikan penetapan tersangka terhadap Novanto sudah melalui beberapa tahapan. Tahapan itu dilalui setelah KPK mempelajari putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Ceppy Iskandar.

Dalam tahap penyelidikan, KPK memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Termasuk memanggil Novanto.

Untuk kepentingan penyelidikan, KPK sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan guna dimintai keterangan pada (13/10/2017 dan (18/10/2017). Akan tetapi Novanto mangkir dengan dalih  sedang dalam tugas kedinasan.

Diakhir proses penyelidikan itu, pimpinan KPK, penyelidik, melakukan gelar perkara pada (28/10/2017). Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup.

ADVERTISEMENT

KPK kemudian mengeluarkan SPDP kasus e-KTP pada (31/10/2017). Dalam SPDP itu terdapat Sprindik dengan nomor 113/01//10/2017 dengan tersangka Setya Novanto. Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK juga mengantar SPDP ke rumah SN di Jalan Wijaya Kebayoran Baru pada (3/11/2017).

Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiaharto, menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Atas dugana itu, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TAGS : KPK Setya Novanto e-KTP

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24609/Ini-Alasan-KPK-Telat-Jadikan-Setnov-Tersangka-Lagi/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Pertama Kalinya, Trump dan Duterte Ketemu di KTT APEC

Next Post

DPR Minta TNI Segera Bebaskan Ribuan Sandera OPM di Papua

Related Posts

Menteri PUPR Minta Jembatan Bailey di Kalsel Selesai dalam 3 Hari
News

Dukcapil Kemendagri Ganti 16 Ribu Dokumen KK Korban Banjir di Kalsel

January 26, 2021
Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah
News

Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

January 26, 2021
Menkes Buka Peluang Vaksinasi Mandiri Lewat Perusahaan Untuk Karyawan
News

Data KPU jadi Basis Data Vaksinasi, Tito Karnavian Apresiasi Menkes

January 25, 2021
Next Post
DPR Minta TNI Segera Bebaskan Ribuan Sandera OPM di Papua

DPR Minta TNI Segera Bebaskan Ribuan Sandera OPM di Papua

Golkar-Ridwan Kamil dan "Tendangan Maut" untuk Dedi Mulyadi

Golkar-Ridwan Kamil dan "Tendangan Maut" untuk Dedi Mulyadi

KPK Isyaratkan Buka Penyelidikan Suap Pejabat Kemendes PDTT

KPK Isyaratkan Buka Penyelidikan Suap Pejabat Kemendes PDTT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Antisipasi PHK Pekerja, Industri Baja Nasional Tetap Bikin Inovasi

Antisipasi PHK Pekerja, Industri Baja Nasional Tetap Bikin Inovasi

3 days ago
BMW M1 milik mendiang Paul Walker dilelang

BMW M1 milik mendiang Paul Walker dilelang

2 days ago
Audi targetkan menjual satu juta mobil di China

Audi targetkan menjual satu juta mobil di China

5 days ago
Indonesia Dapat Pinjaman dari Bank Dunia Rp 7,02 Triliun

Indonesia Dapat Pinjaman dari Bank Dunia Rp 7,02 Triliun

3 days ago
Insinyur baru kerja tiga hari dituduh curi dokumen rahasia Tesla

Pimpinan Waymo sebut Tesla salah kaprah tentang teknologi otonom

1 day ago
Kenakan Gaun Putih, Jennifer Lopez Anggun Seperti Pengantin

Kenakan Gaun Putih, Jennifer Lopez Anggun Seperti Pengantin

7 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Suzuki New Carry Pick Up 2021 hadir dengan APAR berlabel SNI

Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

VW diminta bayar Rp279,1 miliar karena perangkat emisi palsu

3 Jam Tangan Berdesain Mewah, Cocok Jadi Kado Pilihan Momen Valentine

Toyota Highlander2021 meluncur pertama kali di Eropa

Gekrafs Sambut Baik Rencana Sandiaga Uno Ngantor di Bali

Trending

Tahun Ini, Alokasi Anggaran PEN Capai Rp 553,09 Triliun
Ekonomi

Tahun Ini, Alokasi Anggaran PEN Capai Rp 553,09 Triliun

January 26, 2021

Airlangga Hatarto. (BP/kmb)JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan proyeksi alokasi anggaran program pemulihan...

Menteri PUPR Minta Jembatan Bailey di Kalsel Selesai dalam 3 Hari

Dukcapil Kemendagri Ganti 16 Ribu Dokumen KK Korban Banjir di Kalsel

January 26, 2021
Utamakan Kesetiaan, 3 Zodiak Ini Tak Akan Pernah Selingkuh

Pandai Berakting, 5 Zodiak Punya Bakat Jadi Aktor

January 26, 2021
Suzuki New Carry Pick Up 2021 hadir dengan APAR berlabel SNI

Suzuki New Carry Pick Up 2021 hadir dengan APAR berlabel SNI

January 26, 2021
Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

January 26, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Tahun Ini, Alokasi Anggaran PEN Capai Rp 553,09 Triliun
  • Dukcapil Kemendagri Ganti 16 Ribu Dokumen KK Korban Banjir di Kalsel
  • Pandai Berakting, 5 Zodiak Punya Bakat Jadi Aktor
  • Suzuki New Carry Pick Up 2021 hadir dengan APAR berlabel SNI
  • Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!