JawaPos.com – Pemerintah telah membuat aturan baru dalam penyelenggaraan akad atau resepsi pernikahan di DKI Jakarta. Regulasi baru itu mengatur jumlah orang yang boleh hadir dalam acara pernikahan.
Regulasi ini diterbitkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta nomor 123 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata. Berdasarkan beleid tersebut, maksimal jumlah orang yang hadir dalam penyelenggaraan akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan hanyalah 30 orang. Lalu, waktu penyelenggaraannya hanya boleh pada rentang 06.00-17.00 WIB.
Kemudian, maksimal jumlah orang yang hadir dalam penyelenggaraan akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan hanya sebesar 25 persen dari kapasitas gedung. Serta, waktu penyelenggaraannya diizinkan pada rentang 06.00-21.00 WIB.
Surat Keputusan tersebut juga menetapkan ketentuan jam operasional dan jumlah orang untuk sektor usaha lainnya. Diantaranya, rumah makan diizinkan melayani dine-in dari pukul 06.00-21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dan tidak boleh menampilkan live music dari band atau DJ. Layanan take away atau delivery diizinkan sesuai jam operasional atau 24 jam.
Salon atau barbershop juga boleh beroperasi mulai 09.00-21.00 WIB, dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Jam operasional golf atau driving range seperti pusat kesegaran jasmani atau fitness center yaitu 06.00-21.00 WIB, dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai) hanya boleh beroperasi pada pukul 06.00-17.00 WIB, dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Sementara kawasan pariwisata atau taman rekreasi seperti Ancol, TMII, dan lain-lain boleh beroperasi 05.00-21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Selanjutnya, musium dan galeri beroperasi 08.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Meeting atau seminar di hotel boleh dilakukan pada rentang 08.00-21.00 WIB, dengan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas.
Pemutaran film/bioskop jam tayang terakhir 19.30 WIB, dengan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas. Bowling, billiard, dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan boleh operasional 11.00-21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link