Monday, January 25, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Ini Daftar 18 Lembaga yang Resmi Dibubarkan oleh Jokowi

July 20, 2020
in News
5 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Ini Daftar 18 Lembaga yang Resmi Dibubarkan oleh Jokowi

Presiden Joko Widodo.

Jakarta, Jurnas.com – Presiden Joko Widodo realisasikan rencananya membubarkan 18 Lembaga Negara yang dinilainya tidak berguna. Pembubaran ini terwujud setelah Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tertanggal 20 Juli 2020.

Regulasi tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu, khususnya Pasal 19, memuat keputusan resmi pembubaran 18 tim kerja, badan, dan komite.

“Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan,” demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r.

Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;

Baca juga.. :

  • Kuartal II/2020, Vale Produksi Nikel 18.701 Ton
  • Organda: "Penghapusan SIKM Gairahkan Kembali Transportasi Umum"
  • Erick Thohir Pimpin Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangaunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025;

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019;

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

ADVERTISEMENT

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nornor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.

TAGS : Joko Widodo Lembaga Negara Presiden

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75718/Ini-Daftar-18-Lembaga-yang-Resmi-Dibubarkan-oleh-Jokowi/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Kemdikbud Kucurkan Rp595 Miliar untuk Biayai 156 Ormas

Next Post

Israel Tahan Gubernur Palestina atas Dugaan Terorisme

Related Posts

Epik Dalam Segala Hal, Ini Alasan Samsung Galaxy S21 Ultra 5G Cocok Buatmu yang Perfeksionis!
News

Epik Dalam Segala Hal, Ini Alasan Samsung Galaxy S21 Ultra 5G Cocok Buatmu yang Perfeksionis!

January 25, 2021
Deteksi Covid-19, Tes Acak GeNose Pada Penumpang Bus Mulai 5 Februari
News

Deteksi Covid-19, Tes Acak GeNose Pada Penumpang Bus Mulai 5 Februari

January 25, 2021
Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM
News

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM

January 24, 2021
Next Post

Israel Tahan Gubernur Palestina atas Dugaan Terorisme

Warganet Doakan Raja Salman Segera Sembuh

Suriah Gagalkan Serangan Israel di Damaskus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPR Sampaikan Surat Persetujuan Calon Kapolri Kepada Presiden Jokowi

DPR Sampaikan Surat Persetujuan Calon Kapolri Kepada Presiden Jokowi

3 days ago
Menko PMK Sebut Bela Negara Dapat Cegah Radikalisme

Menko PMK Dukung Vaksinasi Mandiri Covid-19 oleh Perusahaan

17 hours ago
Iwan Bogananta Siap Pererat Hubungan RI-Bulagria di Bidang Ekonomi

Iwan Bogananta Siap Pererat Hubungan RI-Bulagria di Bidang Ekonomi

5 days ago
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

4 days ago
Jual Tiket Tak Sesuai Ketentuan, Kemenhub Bekukan Izin Rute Maskapai

Jual Tiket Tak Sesuai Ketentuan, Kemenhub Bekukan Izin Rute Maskapai

28 mins ago
Sandiaga Uno Minta Kaum Milenial Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan

Sandiaga Ingin Bantuan Permodalan UMKM Parekraf Tidak Berbelit-belit

18 hours ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

BMW tutup layanan “MINI Yours Customized”

Mengejar Investasi Masuk, Insentif Pajak Saja Tak Cukup

Jerman desak Taiwan untuk bantu krisis semikonduktor industri otomotif

Deteksi Covid-19, Tes Acak GeNose Pada Penumpang Bus Mulai 5 Februari

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM

9 Bulan Indonesia Turut Dilanda Pandemi Korona, Baduy Masih Nol Kasus

Trending

Jual Tiket Tak Sesuai Ketentuan, Kemenhub Bekukan Izin Rute Maskapai
Ekonomi

Jual Tiket Tak Sesuai Ketentuan, Kemenhub Bekukan Izin Rute Maskapai

January 25, 2021

JawaPos.com – Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha...

Sisi Menarik 5 Zodiak Ini Seolah Jadi Magnet Untuk Dapatkan Cinta

Lupakan Masa Lalu, 4 Zodiak Fokus Pada Masa Kini dan Masa Depan

January 25, 2021
Epik Dalam Segala Hal, Ini Alasan Samsung Galaxy S21 Ultra 5G Cocok Buatmu yang Perfeksionis!

Epik Dalam Segala Hal, Ini Alasan Samsung Galaxy S21 Ultra 5G Cocok Buatmu yang Perfeksionis!

January 25, 2021
BMW tutup layanan “MINI Yours Customized”

BMW tutup layanan “MINI Yours Customized”

January 25, 2021
Komitmen Investasi Terus Mengalir, Namun Realisasi Masih Minim

Mengejar Investasi Masuk, Insentif Pajak Saja Tak Cukup

January 25, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Jual Tiket Tak Sesuai Ketentuan, Kemenhub Bekukan Izin Rute Maskapai
  • Lupakan Masa Lalu, 4 Zodiak Fokus Pada Masa Kini dan Masa Depan
  • Epik Dalam Segala Hal, Ini Alasan Samsung Galaxy S21 Ultra 5G Cocok Buatmu yang Perfeksionis!
  • BMW tutup layanan “MINI Yours Customized”
  • Mengejar Investasi Masuk, Insentif Pajak Saja Tak Cukup

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!