Sebenarnya penggunaan stabilizer pada stang motor pada awalnya diperuntukkan bagi kendaraan balap, yang berfungsi meredam getaran pada saat kecepatan penuh.
Meski tidak salah menggunakan stabiizer pada stang untuk kendaraan harian, alangkah baiknya para pengendara memahami terlebih dahulu fungsi dan kinerja dari stabilizer itu.
Baca juga: Pandemi COVID-19, rajinlah cuci “riding gears”
Mengutip laman resmi Suzuki, pada Senin, stabilizer merupakan komponen pendukung dan juga part resmi yang menempel pada kendaraan dengan tenaga yang besar. Namun stabilizer tersebut bisa saja diaplikasikan pada motor biasa jika Anda berniat memodifikasi kendaraan.
Fungsi utama dari stabilizer ini adalah untuk menghasilkan putaran yang lebih lambat pada stang dengan memanfaatkan sistem hidrolik. Sistem ini bertujuan agar motor stabil saat berkendara dalam kecepatan tinggi atau saat sedang bermanuver di jalanan berbelok.
Stabilizer juga bisa berfungsi sebagai pemberat untuk mengurangi getaran pada motor, sehingga lebih stabil ketika dikendarai. Fungsi ini akan bekerja maksimal jika kualitas komponen tersebut bagus.
Meski begitu, para pemilik motor juga tidak bisa ala pasang stabilizer pada motor kesayangannya. Jika para pengendara sering melakukan perjalanan dengan trek yang banyak jalan lurus disarankan untuk menggunakan stabilizer berukuran 27 mm. Lalu ukuran 201 mm bisa dipakai untuk motor sport dan drag.
Dalam hal ini, terdapat beberapa tingkatan kekerasan yang dapat disesuaikan tergantung model dan mereknya. Pengaturan pada tingkatan kekerasan ini disebut dengan klik. Tingkatannya pun bervariasi seperti 8 klik, 14 klik, 22 klik, 24 klik, dan seterusnya, yang bisa diaplikasikan sesuai jenis motor.
Pada umumnya, steering damper ini dijual dengan kisaran harga mencapai Rp1 juta – Rp6 juta di pasaran. Harga tersebut tergantung pada jenis, merek, serta pengaturan pada produk. Anda pun bisa mencari produk yang lebih terjangkau dengan harga antara Rp45 ribu sampai Rp850 ribu.
Baca juga: Tujuh tips aman mengendarai sepeda motor saat berpuasa
Baca juga: Perhatikan hal ini jika terpaksa berkendara menerjang hujan
Baca juga: Kenali 10 penyebab lampu motor redup
Pewarta: KR-CHA
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021
Credit: Source link