NEGARA, BALIPOST.com – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana 2021 akhirnya menyepakati besaran UMK di kabupaten itu. Keputusan ini diambil setelah adanya pembahasan melibatkan perwakilan dari pengusaha (Apindo) maupun buruh (SPSI).
Disepakati UMK Jembrana 2021 tidak naik ataupun turun dibanding tahun lalu, yakni sebesar Rp 2.557.102. Baik perwakilan dari pengusaha maupun buruh sepakat mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang ditindaklanjuti penetapan UMP (upah minimum provinsi) Bali oleh Gubernur Bali dan Dewan Pengupahan Provinsi.
Ketua SPSI Jembrana, Sukirman seusai rapat tripartit di Kantor Dinas Penananam Modal, Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPSPTK) Jembrana, mengatakan telah sepakat dan tetapkan bahwa UMK Kabupaten Jembrana 2021 sama dengan tahun 2020 lalu dengan kondisi pandemi COVID-19 ini. Mengikuti dari penetapan UMP 2021.
Namun, ke depannya SPSI memberikan dua catatan. Pertama terkait Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit dan perangkat kelengkapan semestinya harus sudah ada. Sehingga ada kejelasan dan tidak lagi diusulkan tetapi sudah terbentuk.
Kedua, pemerintah semestinya sejak awal sudah memiliki basis data untuk menetapkan UMK ini. Baik itu pertumbuhan ekonomi, inflasi maupun deflasi. “Karena kita tahu di Jembrana tidak sama dengan kabupaten/kota lain di Bali. Karena Jembrana tidak bergantung dari sektor industri pariwisata. Kita hormati upah minimum yang sudah disepakati provinsi karena sikon COVID-19 seperti ini,” terang Sukirman.
Pihaknya juga berharap ada peningkatan kepekaan dari pemerintah dalam hal penetapan upah dan hubungan industrial. Dalam konteks peningkatan kapasitas pekerja buruh dan pengusaha.
Tidak hanya di saat sosialisasi UMK ataupun penetapan saja, SPSI maupun Apindo digandeng. Tetapi bagaimana bisa berkelanjutan sehingga hubungan industrial tercipta harmonis.
Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Apindo Jembrana, Ahmad Yasir Najih. Dari pandangan pengusaha, sektor industri tidak terlalu terimbas karena tidak bergantung di sektor pariwisata seperti kabupaten/kota lain di Bali.
Nisalnya industri di sektor perikanan masih bisa bersyukur dan tetap melayani di masa Pandemi COVID-19 ini. “Untuk catatan, kami setuju dari usulan SPSI, harusnya ada LKS tripartit tidak lagi diusulkan tetapi sudah dibentuk (lembaga). Tidak lagi kita bertemu dengan Apindo dan SPSI. Sudah berbentuk kelembagaan,” terangnya.
Selain itu, Apindo dan SPSI juga sepakat perlunya informasi ke masyarakat bahwa merujuk UU RI nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja, terkait Upah Minimumim ini mengecualikan bagi usaha menengah kecil dan mikro. “Jadi harus dimaklumi pemberlakuan ada pengecualian untuk UMKM. Sehingga teman-teman pengusaha sektor UMKM bisa menyesuaikan,” terangnya. (Surya Dharma/balipost)
Credit: Source link