Sunday, January 24, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Ini Penjelasan Mendikbud Soal Kebijakan Kampus Merdeka

January 24, 2020
in News
4 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Ini Penjelasan Mendikbud Soal Kebijakan Kampus Merdeka

Konferensi pers Menteri Penddidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan `Kampus Merdeka` yang masih merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar. Kali ini, terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi.

“Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang,” kata Mendikbud kepada awak media di Jakarta, pada Jumat (24/1).

Kebijakan pertama ialah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.

Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.

“Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C,” ujar dia.

Baca juga.. :

  • Jelang 100 Hari Pertama, Nadiem Masih Sanggup Jadi Mendikbud?
  • Pemerintah Diminta Kaji Ulang Reorganisasi Kemendikbud
  • Mendikbud Serahkan Naskah Soal SKD CPNS

Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.

“Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan,” terang Nadiem.

Kebijakan kedua ialah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

Selanjutnya, kata Nadiem, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun, namun akan diperbaharui secara otomatis.

“Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun,” tutur Mendikbud.

“Nanti, akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri,” tambah dia.

Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.

Ketiga ialah kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Pemerintah akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

Sementara itu, kebijakan keempat ialah memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks).

“Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan,” tutur Mendikbud.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, saat ini bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.

Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai sks. Setiap sks diartikan sebagai `jam kegiatan`, bukan lagi `jam belajar`.

Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

“Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya,” tandas Mendikbud.

TAGS : Mendikbud Nadiem Anwar Makarim Kampus Merdeka

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66291/Ini-Penjelasan-Mendikbud-Soal-Kebijakan-Kampus-Merdeka/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Penting, Mobil Plat Daerah di Jakarta Akan Kena Sistem Tilang Elektronik

Next Post

Salut, Dirut Garuda Sebut Pelecehan Tindakan Tak Termaafkan

Related Posts

Olah Bulk Vaksin Sinovac, Bio Farma Siap Tambah 4 Juta Dosis Februari
News

Olah Bulk Vaksin Sinovac, Bio Farma Siap Tambah 4 Juta Dosis Februari

January 23, 2021
Gempa 6,2 Guncang Majene, Tiga Tewas dan Puluhan Luka-luka
News

Rangkaian Bencana di Awal 2021, Lebih Banyak Telan Korban Jiwa dari Tahun Lalu

January 23, 2021
Pelaku Tabrak Lari Santri Paiton di Shaanxi Beri Santunan Rp 1,8 M
News

Pelaku Tabrak Lari Santri Paiton di Shaanxi Beri Santunan Rp 1,8 M

January 23, 2021
Next Post

Salut, Dirut Garuda Sebut Pelecehan Tindakan Tak Termaafkan

Virus Korona Kian Menyebar, China Tutup Tempat Wisata

Sepeda Listrik Murah Menjamur, Waspada Penipuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jangan Panik, Begini Cara Tingkatkan Kesehatan Finansial Saat Pandemi

Jangan Panik, Begini Cara Tingkatkan Kesehatan Finansial Saat Pandemi

2 days ago
Joe Biden Dilantik Jadi Presiden AS, Bamsoet Titip Ucapan Lewat Kamala

Joe Biden Dilantik Jadi Presiden AS, Bamsoet Titip Ucapan Lewat Kamala

4 days ago
Pelaku Tabrak Lari Santri Paiton di Shaanxi Beri Santunan Rp 1,8 M

Pelaku Tabrak Lari Santri Paiton di Shaanxi Beri Santunan Rp 1,8 M

10 hours ago
Turunkan Kasus Covid-19 Dengan Disiplin 3M

Protokol 3M Mulai Disiplin, Namun Belum Cukup Kendalikan Covid-19

3 days ago
Dukung UMKM, Suzuki Luncurkan New Carry Pick Up

Dukung UMKM, Suzuki Luncurkan New Carry Pick Up

3 days ago
OJK Sudah Keluarkan ‘Jurus’ Hadapi Pandemi, Apa Saja Itu?

OJK Sudah Keluarkan ‘Jurus’ Hadapi Pandemi, Apa Saja Itu?

7 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Pelaku Tabrak Lari Santri Paiton di Shaanxi Beri Santunan Rp 1,8 M

Nikita Tak Peduli Komentar Negatif Soal Postingan Donasi Rp 200 Juta

Kemenhan Serahkan 40 Rantis Maung ke TNI AD

Ini Sosok Calon Suami Ayu Ting Ting di Mata Tetangga

Aku Didoain Jodoh Sama Reza Rahadian

Tips Kelola Dana Darurat Ideal, Bikin Hidup Lebih Tenang

Trending

Seva id bebaskan biaya kirim untuk layanan urus surat kendaraan
Automotive

Seva id bebaskan biaya kirim untuk layanan urus surat kendaraan

January 24, 2021

Jakarta (ANTARA) - Marketplace otomotif Astra Digital, Seva.id menawarkan layanan "Urus Surat Kendaraan" guna memudahkan konsumen menuntaskan...

Olah Bulk Vaksin Sinovac, Bio Farma Siap Tambah 4 Juta Dosis Februari

Olah Bulk Vaksin Sinovac, Bio Farma Siap Tambah 4 Juta Dosis Februari

January 23, 2021
Gempa 6,2 Guncang Majene, Tiga Tewas dan Puluhan Luka-luka

Rangkaian Bencana di Awal 2021, Lebih Banyak Telan Korban Jiwa dari Tahun Lalu

January 23, 2021
Pelaku Tabrak Lari Santri Paiton di Shaanxi Beri Santunan Rp 1,8 M

Pelaku Tabrak Lari Santri Paiton di Shaanxi Beri Santunan Rp 1,8 M

January 23, 2021
Nikita Tak Peduli Komentar Negatif Soal Postingan Donasi Rp 200 Juta

Nikita Tak Peduli Komentar Negatif Soal Postingan Donasi Rp 200 Juta

January 23, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Seva id bebaskan biaya kirim untuk layanan urus surat kendaraan
  • Olah Bulk Vaksin Sinovac, Bio Farma Siap Tambah 4 Juta Dosis Februari
  • Rangkaian Bencana di Awal 2021, Lebih Banyak Telan Korban Jiwa dari Tahun Lalu
  • Pelaku Tabrak Lari Santri Paiton di Shaanxi Beri Santunan Rp 1,8 M
  • Nikita Tak Peduli Komentar Negatif Soal Postingan Donasi Rp 200 Juta

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!