Komitr Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengukumkan hasil investigasi kecelakaan pesawat Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh Lion Air yang jatuh di perairan Tanjung Kerawang, Jawa Barat, sekitar 1 tahun lalu.
Jakarta, Jurnas.com – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengumumkan Laporan Akhir Kecelakaan Boeing 737-8 MAX Register PK-LQP yang dioperasikan Lion Air dengan nomor penerbangan LNI 610 Jakarta-Pangkal Pinang di kantor pusat KNKT Jakarta, Jumat (24/10/2019).
“KNKT menyimpulkan ada 9 faktor yang berkontribusi dan saling berkaitan atas kecelakaan pesawat Boeing 737- MAX tersebut,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono.
Kesembilan faktor tersebut adalah:
1. Asumsi terkait reaksi pilot yang dibuat pada saat proses desain dan sertifikasi pesawat Boeing 737-8 (MAX), meskipun sesuai dengan referensi yang ada ternyata tidak tepat.
2. Mengacu asumsi yang telah dibuat atas reaksi pilot dan kurang lengkapnya kajian terkait efek-efek yang dapat terjadi di cockpit, sensor tunggal yang diandalkan untuk MCAS dianggap cukup dan memenuhi ketentuan sertifikasi.
3. Desain MCAS yang mengandalkan satu sensor rentan terhadap kesalahan.
4. Pilot mengalami kesulitan melakukan respon yang tepat terhadap pergerakan MCAS yang tidak seharusnya karena tidak ada petunjuk dalam buku panduan dan pelatihan.
5. Indikator AOA DISAGREE tidak tersedia di pesawat Boeing 737-8 (MAX) PK-LQP, berakibat informasi ini tidak muncul pada saat penerbangan dengan penunjukan sudut AOA yang berbeda antara kiri dan kanan, sehingga perbedaan ini tidak dapat dicatatkan oleh pilot dan teknisi tidak dapat mengidentifikasi kerusakan AOA sensor.
6. AOA sensor pengganti mengalami kesalahan kalibrasi yang tidak terdeteksi pada saat perbaikan sebelumnya.
7. Investigasi tidak dapat menentukan pengujian AOA sensor setelah terpasang pada pesawat yang mengalami kecelakaan dilakukan dengan benar, sehingga kesalahan kalibrasi tidak terdeteksi.
8. Informasi mengenai stick shaker dan penggunaan prosedur non-normal Runaway Stabilizer pada penerbangan sebelumnya tidak tercatat pada buku catatan penerbangan dan perawatan pesawat mengakibatkan baik pilot maupun teknisi tidak dapat mengambil tindakan yang tepat.
9. Beberapa peringatan, berulangnya aktifasi MCAS dan padatnya komunikasi dengan ATC tidak terkelola dengan efektif. Hal ini diakibatkan oleh situasi-kondisi yang sulit dan kemampuan mengendalikan pesawat, pelaksanaan prosedur non-normal, dan komunikasi antar pilot, berdampak pada ketidak-efektifan koordinasi antar pilot dan pengelolaan beban kerja. Kondisi ini telah teridentifikasi pada saat pelatihan dan muncul kembali pada penerbangan ini.
Pada tanggal 29 Oktober 2018, pukul 06.32 WIB, pesawat Boeing 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP yang dioperasikan oleh Lion Air dengan nomor penerbangan LNI 610 dalam penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Depati Amir Pangkal Pinang. Pesawat hilang dari layar radar pengatur lalu lintas udara setelah pilot melaporkan adanya beberapa gangguan pada kendali pesawat; indikator ketinggian; dan indikator kecepatan. Pesawat mengalami kecelakaan di Tanjung Karawang, Jawa Barat dan seluruh penumpang serta awak pesawat tidak ada yang selamat.
TAGS : Komite Nasional Keselamatan Transportasi KNKT Boeng 737-8 MAX Lion Air
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin