indopos.co.id – Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, secara kumulatif, per 2 Desember 2020, dari anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp695,2 triliun, telah terealisasi Rp440,03 triliun. Atau 63,1 persen.
“Adapun perincian penyerapan di setiap sektor meliputi, sektor Perlindungan Sosial telah mencapai 91,91 persen atau Rp212,01 triliun dari pagu sebesar Rp230,66 triliun,” ujarnya dalam keterangan persnya Jumat (11/12/2020).
Sementara, pagu program PEN pada kluster Kementerian/Lembaga sebesar Rp70,67 triliun telah direalisasikan Rp36,47 triliun. Atau 51,61 persen.
“Manfaat dari kluster ini dirasakan melalui program padat karya yang diberikan kepada 2,18 juta pekerja, insentif perumahan yang telah tersalurkan 12.904 unit, stimulus pariwisata, persiapan program food estate dan perbaikan lingkungan hidup, DAK Fisik, dan bantuan lain yang sifatnya darurat,” beber Budi Gunadi Sadikin.
Lebih lanjut dia mengatakan, perhatian pemerintah untuk mendorong dan melindungi sektor usaha melalui insentif usaha dengan pagu Rp120,6 triliun juga telah terealisasi Rp46,82 triliun atau 38,82 persen.
Sedangkan, Pembiayaan Korporasi yang memiliki alokasi anggaran Rp62,22 triliun sudah disalurkan Rp2 triliun. Atau 3,22 persen yang digunakan untuk program penjamin kredit korporasi. agar dapat menunjang kebutuhan korporasi untuk dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama melewati masa pandemi.
“Realisasi di sektor pembiayaan korporasi ini masih terus diproses bersama oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, karena ada prosedur korporasi yang harus dilalui dengan baik untuk memastikan seluruh tata laksana prosesnya sudah sesuai, baik untuk BUMN yang sudah go public maupun yang tertutup,” jelas Budi.
Terakhir, yakni sektor kesehatan telah melakukan penyerapan Rp41,66 triliun atau 42,83 persen dari alokasi anggaran Rp97,26 triliun. Termasuk ke dalam alokasi sektor kesehatan antara lain, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas dan laboratorium di seluruh daerah.
“Lalu insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah, santunan kematian tenaga kesehatan, anggaran untuk gugus tugas Covid-19, dan insentif bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk alat serta produk kesehatan,” pungkasnya.(dai)
Credit: Source link