Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Ketua DPR sekaligus Ketua Partai Golkar Setya Novanto dan politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka. Upaya itu salah satunya dengan memanggil sejumlah saksi pada Senin (28/8/2017).
Terkait kasus Setya Novanto, penyidik memanggil lima orang dengan beragam latar belakang sebagai saksi. Kelima orang saksi yang akan melengkapi berkas penyidikan Setya Novanto yakni, pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Iman Bestari; mantan Kasubag Umum Pusat Data Informasi dan Telekomunikasi Kementerian Dalam Negeri, Raziras Rahmadilah. Kemudian Komisaris PT Softorb Technology Indonesia, Mudji Rachmat Kurniawan; Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) Indonesia, Jandry S. Hutasoit; dan Komisaris PT Puncak Mas Auto dan PT Adikrasima Utama Raya, Sandra.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sementara untuk saksi Markus Nari, penyidik memanggil Vidi Gunawan, adik dari pengusaha rekanan Kemdagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Dirut PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemdagri, Ruddy Indrato Raden, serta dua PNS BPPT bernama Meidy Layooari dan Tri Sampurno.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” terang Febri.
Vidi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri ini diduga mengetahui banyak hal mengenai kasus yang telah menjerat sebagai tersangka tersebut. Bahkan, Vidi bersama kedua kakaknya, Dedi Prijono dan Andi Narogong berkali-kali menghadiri pertemuan dengan perwakilan konsorsium maupun pihak Kemdagri membahas proyek e-KTP mulai dari desain hingga penganggaran.
Dalam persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dn Sugiharto, mantan staf Ditjen Dukcapil, Yosep Sumartono mengaku pernah menerima uang dari Vidi sebanyak empat kali dengan total USD1,5 juta.
Sementara Winata Cahyadi dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto mengungkap adanya aliran dana untuk memuluskan proyek e-KTP baik kepada DPR maupun pejabat Kemdagri. Bahkan, atas permintaan Andi Narogong, Winata mengaku menyiapkan alokasi anggaran sebesar 8 persen untuk kebutuhan lobi-lobi dengan DPR dan Kemdagri, termasuk Sekjen Kemdagri, dan Mendagri saat itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Kelimanya yakni, Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.
Setya Novanto dijerat jadi tersangka lantaran diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan. Dia berperan dalam proses perencanaan dan pengadaan melalui Andi Narogong.
Atas dugaan itu, Setya dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TAGS : kasus e-ktp markus nari KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin