JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengakui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) masih memiliki kekurangan. Sehingga ada beberapa kategori pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa dilakukan penegakan hukum secara elektronik.
“Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tercapture oleh kamera E-TLE,” ujar Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto kepada wartawan, Sabtu (12/11).
Salah satu kelemahannya yakni tidak bisa mendeteksi surat-surat kendaraan yang dibawa oleh pengendara. Sehingga, petugas tidak bisa memastikan apakah pengendara membawa SIM atau STNK yang masih berlaku saat berkendara.
“Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE,” jelas Edi
Selain itu, kamera ETLE juga belum bisa merekam pelanggaran penggunaan knalpot bising. Karena knalpot bising diukur tingkat kebisingannya menggunakan alat khusus yang dibawa oleh petugas. Fitur ETLE sejauh ini belum bisa mengukur getaran suara.
Pelanggaran lainnya yang tidak bisa terdeteksi oleh ETLE yakni kendaraannya tak menggunakan pelat nomor. Fitur ETLE belum bisa mengidentifikasi identitas pelanggar maupun jenis kendaraannya. Sejauh ini tilang ETLE hanya mengandalkan data berdasarkan pelat nomor kendaraan.
“Karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana,” pungkas Edi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor secara manual. Perintah ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Polantas diminta untuk memaksimalkan penindakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” demikian bunyi telegram Kapolri.
Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan layanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link