Ini Syarat Perjalanan Setelah Larangan Mudik Berakhir

JawaPos.com – Kebijakan larangan mudik periode Lebaran tahun ini telah berakhir. Namun, pemerintah tetap memberlakukan syarat perjalanan ke luar kota secara ketat guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai Lebaran. Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13.

Dalam aturan itu, pengetatan syarat perjalanan akan diberlakukan sepanjang 18 Mei hingga 24 Mei 2021 dan berlaku untuk pelaku perjalanan di semua moda transportasi. Persyaratan perjalanan luar kota untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan sama, yaitu diwajibkan menunjukkan dokumen negatif Covid-19. Baik berupa rapid test antigen, swab PCR, maupun GeNose.

Perlu diingat, seluruh hasil bukti dokumen negatif Covid-19 ini berlaku sehari saja atau 1×24 jam. Artinya, tes harus dilakukan sehari sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi roda empat dan roda dua, pemerintah akan melakukan tes rapid antigen secara acak baik di ruas tol, jalan arteri, dan beberapa titik tertentu. Khususnya, di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah terus berupaya mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah lebaran. Sebab kemungkinan potensi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam seminggu ke depan masih marak terjadi, khususnya yang lolos mudik dan melakukan arus balik ke tempat asal.

Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa atau Jabodetabek.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link